Sengketa Pilpres 2024

MK juga Tolak Permohonan Sengketa Pilpres yang Diajukan Ganjar-Mahfud

MK menolak permohonan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan capres dan cawapres yang diusung oleh PDI-P, PPP, Perindo, dan Hanura tersebut.

Editor: Jamaluddin
KOMPAS.COM/VITORIO MANTALEAN
Mahkamah Konstitusi memutuskan sengketa Pilpres 2024 dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Senin (22/4/2024). 

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) juga sudah menyatakan seluruh komisioner KPU RI melanggar etika dan menyebabkan ketidakpastian hukum terkait peristiwa itu.

Anies-Muhaimin dan Ganjar-Pranowo juga mendalilkan soal adanya pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), juga terlanggarnya asas-asas pemilu di dalam UUD 1945 berkaitan dengan nepotisme Jokowi dan pengerahan sumber daya negara untuk bantu mendongkrak suara Prabowo-Gibran.

Gugatan Anies-Muhaimin Ditolak

Nasib yang sama juga dialami gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan capres dan cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar. 

MK menolak permohonan yang diajukan Anies-Muhaimin.

Putusan ini dibacakan Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang putusan perkara Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 di Gedung MK, Jakarta, pada Senin (22/4/2024) pagi.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Suhartoyo dikutip dari Kompas.com.

Sidang tersebut dimulai pada pukul 09.06 WIB.

Pertimbangan putusan dibacakan bergantian oleh Suhartoyo dan tujuh hakim MK lainnya.

Saat mengawali pembacaan putusan, Suhartoyo menyebutkan bahwa putusan ini diambil setelah membaca permohonan Anies-Muhaimin sebagai pemohon, mendegar keterangan pemohon, membaca dan mendengar jawaban KPU sebagai termohon.

Lalu, membaca dan mendengar keterangan kubu Prabowo-Gibran sebagai pihak terkait dan Bawaslu, serta keterangan saksi, ahli, dan kesimpulan dari Anies-Muhaimin, KPU, Prabowo-Gibran, dan Bawaslu.

Selanjutnya, MK membaca dan mendengar keterangan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial.

MK pun membaca keterangan amicus curiae dari berbagai pihak serta memeriksa alat bukti yang diberikan Anies-Muhaimin, KPU, Prabowo-Gibran, dan Bawaslu.

Seperti diketahui, berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 360 Tahun 2024, Ganjar-Mahfud hanya sanggup mengoleksi 27.040.878 suara atau sekitar 16,47 persen dari seluruh suara sah nasional.

Pasangan itu tertinggal jauh dari Prabowo-Gibran yang memborong 96.214.691 suara atau sekitar 58,58 persen dari seluruh suara sah nasional.

Sementara itu, pasangan Anies-Muhaimin mengantongi 40.971.906 suara atau sekitar 24,95 persen dari seluruh suara sah nasional. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "MK Tolak Permohonan Sengketa Pilpres Ganjar-Mahfud",

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved