Hak Angket Pemilu

PKB Harap Hak Angket Pemilu Berlanjut, PKS Menunggu, NasDem Sebut Tak Relevan Lagi untuk Digulirkan

Terbaru, tiga partai politik yang mengusung Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar yang Pemilu 2024 lalu, beda sikap soal Hak Angket tersebut.

Editor: Jamaluddin
KOMPAS.COM/NICHOLAS RYAN ADITYA
Ilustrasi pengertian dan fungsi hak angket DPR RI. 

PKB berharap agar hak angket penyelidikan kecurangan pemilu 2024 bisa tetap bergulir di DPR. Sementara PKS lebih dalam posisi menunggu. Sedangkan Partai NasDem dengan tegas menyatakan bahwa hak angket sebagai sesuatu yang tak relevan lagi untuk digulirkan.

PROHABA.CO, JAKARTA - Setelah sempat mereda beberapa saat, wacana Hak Angket terkait Pemilu 2024 kini muncul lagi ke permukaan.

Terbaru, tiga partai politik yang mengusung Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar yang Pemilu 2024 lalu, beda sikap soal Hak Angket tersebut.

Ketiga parpol itu adalah Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai NasDem.

PKB berharap agar hak angket penyelidikan kecurangan pemilu 2024 bisa tetap bergulir di DPR.

Sementara PKS lebih dalam posisi menunggu.

Sedangkan Partai NasDem dengan tegas menyatakan bahwa hak angket sebagai sesuatu yang tak relevan lagi untuk digulirkan.

Ketua Umum PKB sekaligus cawapres nomor urut 1, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin mengatakan, hak angket masih diperlukan untuk memperbaiki sistem pemilu yang saat ini bermasalah.

"Saya dari PKB tentu amat sangat berharap angket itu berjalan, karena di situ kita bisa membangun sistem pemilu yang lebih komperhensif," kata Cak Imin saat ditemui di Kantor DPP PKS, Jakarta Selatan, pada Selasa (23/4/2024), dikutip dari Kompas.com.

Cak Imin menyampaikan, sistem dan pelaksanaan Pemilu 2024 bisa dievaluasi dalam forum hak angket.

Dengan demikian, proses pembuatan undang-undang pemilu nantinya bisa lebih baik dan kegagalan Pemilu 2024 bisa diantisipasi.

"Karena itu hak angket amat sangat dibutuhkan dengan syarat tidak untuk menyerang atau mengkritisi pemerintah tetapi untuk membangun sistem pemilu yang belajar dari kegagalan dan kesalahan," ucap dia.

Sementara itu, PKS lebih dalam posisi menunggu.

Presiden PKS, Ahmad Syaikhu, mengatakan, kendala hak angket saat ini adalah terbatasnya anggota dewan yang mau mendukung gerakan tersebut.

"Jadi kalau misalnya ada kita akan ikut bergabung untuk melaksanakan hak angket," ujar Ahmad Syaikhu dikutip dari Kompas.com.

Berbeda dengan PKS dan PKB, NasDem dengan tegas menyebutkan bahwa hak angket sebagai sesuatu yang tak relevan lagi untuk digulirkan.

“Progres perjalanan waktu sejujurnya membuat hak angket sudah tidak up to date lagi,” ujar Ketua Umum NasDem, Surya Paloh, di NasDem Tower, Gondangdia, Menteng, Jakarta, setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 pada Senin (22/4/2024).

Surya Paloh menyampaikan, NasDem merasa bahwa harapan soal hak angket sudah padam.

“Satu proses perjalanan minute by minute, jam by jam, waktu ke waktu, hari ke hari, saya ini mengira esensi dari pada keberadaan hak angket sudah jauh dari pada harapan kita bersama,” papar dia dikutip dari Kompas.com.

Meski begitu, Surya menekankan, pihaknya tidak akan menghalangi parpol yang masih ingin menggulirkan penggunaan hak angket di DPR RI.

“Tapi bukan berarti kita menghalangi upaya untuk meneruskan, barangkali, perjuangan meneruskan hak angket ini,” imbuh Paloh.

Diketahui, penggunaan hak angket sempat diwacanakan oleh capres nomor urut 3, Ganjar Pranowo.

Kemudian, Anies Baswedan menyatakan mendukung usulan tersebut.

Bahkan, tiga parpol pengusung Anies yakni NasDem, PKS, dan PKB sempat menyampaikan dorongan menggunakan hak tersebut.

Namun, PDI-P sendiri tak pernah merespons secara pasti apakah bakal ikut mendorong penggunaan hak angket atau tidak.

Sampai saat ini, wacana penggunaan hak angket masih jalan di tempat. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Beda Sikap soal Hak Angket Pemilu: PKB Harap Berlanjut, PKS Menunggu, Nasdem Bilang Tak "Up to Date"",

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved