Kasus Pembunuhan

Wanita Open BO asal Tasikmalaya Dibunuh Pelanggannya di Indekos, Jasadnya Ditemukan di Pulau Pari

Sesosok mayat perempuan ditemukan di Dermaga Ujung Pulau Pari, Kepulauan Seribu Selatan, pada Sabtu (13/4/2024) sore.

Editor: Jamaluddin
TRIBUNNEWS.COM/RAHMAT FAJAR NUGRAHA
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (28/3/2024).  

R yang merupakan wanita Open BO itu ternyata dibunuh oleh pelanggannya di sebuah indekos kawasan Bekasi, Jawa Barat.

PROHABA.CO, JAKARTA – Sesosok mayat perempuan ditemukan di Dermaga Ujung Pulau Pari, Kepulauan Seribu Selatan, pada Sabtu (13/4/2024) sore.

Korban ditemukan dengan kondisi muka yang sudah hancur oleh masyarakat yang sedang melakukan snorkeling.

"Mayat tersebut ditemukan oleh seorang warga setempat setelah pulang dari snorkeling," kata Kapolres Kepulauan Seribu, AKBP Jarot Sungkowo, dalam keterangannya pada Senin (15/4/2024).

Belakangan, korban teridentifikasi sebagai R (35), Perempuan asal Tasikmalaya, Jawa Barat (Jabar).

Beberapa hari kemudian, polisi berhasil mengungkap bahwa R adalah korban pembunuhan.

R yang merupakan wanita Open BO itu ternyata dibunuh oleh pelanggannya di sebuah indekos kawasan Bekasi, Jawa Barat.

Hal ini terungkap saat pihak kepolisian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di Indekos tersebut.

"Bahwa pada Hari Selasa tanggal 23 April 2024 sudah dilaksanakan pengecekan dan pemotretan TKP kasus pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHP di Jalan Perjuangan, Gg kaum RT 004 RW 002 Nomor 35, Teluk Pucung, Bekasi Utara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, dalam keterangannya, Kamis (24/5/2024) dikutip dari Tribunnews.com.

Meski begitu, Ade Ary tidak menjelaskan lebih detil mengapa jasad korban bisa ditemukan di Pulau Pari, Kepulauan Seribu.

Dia hanya mengatakan bahwa motif pelaku melakukan pembunuhan karena sakit hati kepada korban dalam memesan jasa korban.

"Kasus pembunuhan wanita yang mayatnya ditemukan di Pulau Pari, motif sakit hati," kata Ade Ary dalam keterangannya, Selasa (24/4/2024).

Ade mengatakan, pelaku saat itu memesan jasa korban untuk melakukan hubungan badan sebanyak satu kali.

"Namun setelah selesai berhubungan, korban meminta harga lebih tinggi dari yang sudah disepakati," ucapnya.

Tersangka, kata Ade Ary, tidak terima saat korban meminta harga yang tidak sesuai dengan kesepakatan awal.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved