Berita Lhokseumawe

BEREH, Polisi Tangkap Seorang Pria di Rusunawa Lhokseumawe dengan Paket Sabu

Barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka meliputi 6 paket sabu dengan berat total 0,76 gram, rokok, dan sebuah kotak rokok.

Penulis: Redaksi | Editor: Fadil Mufty
BEREH, Polisi Tangkap Seorang Pria di Rusunawa Lhokseumawe dengan Paket Sabu
Barang Bukti Sabu 6 Paket 

PROHABA.CO -- Kepolisian Resor Lhokseumawe Sektor Banda Sakti berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu di Rusunawa Lhokseumawe, Rabu (24/4/2024) sekitar pukul 19.30 WIB.

Tersangka yang ditangkap adalah RA (30 tahun) wiraswasta warga Kota Lhokseumawe. 

Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, melalui Kapolsek Banda Sakti Ipda Arizal, mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat tentang aktivitas penyalahgunaan narkotika di Rusunawa Lhokseumawe

Setelah melakukan penggerebekan, sebut Kapolsek, tersangka terlihat turun dari tangga dengan gerakan mencurigakan, kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan 6 paket sabu di dalam saku celana tersangka.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka meliputi 6 paket sabu dengan berat total 0,76 gram, rokok, dan sebuah kotak rokok.

Saat diintrogasi, kata Kapolsek, tersangka mengakui memperoleh 6 paket sabu tersebut dari seseorang dengan membeli seharga Rp. 250.000.

Tersangka saat ini ditahan di Polsek Banda Sakti untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Tersangka dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara selama 12 tahun.(Saiful Bahri)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved