Berita Pidie

Polisi Tangkap 4 Orang saat Asyik Main Judi Online, Tiga Warga Pidie dan Satu Warga Pidie Jaya

Tim Opsnal Gabungan dari Satintelkam dan Satreskrim Polres Pidie berhasil menangkap 4 pelaku permainan judi slot online jenis mahyong di lokasi ...

Editor: Muliadi Gani
for serambinews.com
Polres Pidie memperlihatkan empat pelaku judi online ditangkap di Kecamatan Grong-Grong dan Padang Tiji. 

Selanjutnya, polisi menangkap SA (21) warga Gampong Paloh Jeurat, Kecamatan Padang Tiji, di warung kopi SPBU Gintong Grong-Grong.

Saat itu, SA bermain game judi online slot mahyong.

Polisi sita satu unit handphone merk Realmee warna biru dengan sisa saldo sebagai deposit Rp185.000.

Lalu, personel Polres Pidie menciduk SY (48), Warga Gampong Karieng, Kecamatan Grong-Grong, di salah satu bengkel las di Gampong Mesjid Gogo, Kecamatan Padang Tiji. 

Baca juga: Satreskrim Polres Bireuen Tangkap Seorang Pelaku Judi Togel

Baca juga: VIDEO Eko Patrio bersama Akri Jenguk Parto Patrio, Ungkap Kondisinya setelah Operasi Batu Ginjal

Dari SY petugas mengaman BB satu unit handphone merk Vivo warna hitam dengan sisa saldo deposit Rp 19.000.

SY ditangkap saat bermain game judi online slot mahyong. 

Terakhir polisi meringkus lelaki MN (45),  warga Gampong Raya Gogo, Kecamatan Padang Tiji, yang ditangkap saat bermain judi online slot mahyong di bengkel sepeda motor di Gampong Arin Bunot, Kecamatan Padang Tiji.

BB diamankan dari MN berupa satu unit handphone merk Vivo warna biru dengan sisa saldo deposit di ponsel Rp 40.000.

Dibidik dengan Qanun Aceh

Di sisi lain, Kapolres Pidie, AKBP Imam Asfali SIK, mengungkapkan, saat ini keempat pelaku bersama barang bukti telah diamankan ke Satreskrim Polres Pidie

Keempat pelaku maisir itu akan dibidik dengan pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum Jinayat.

"Kami mengapresiasi masyarakat yang telah bersinergi dengan Polri dalam menjaga situasi kamtibmas, dengan memberikan informasi kepada polisi terkait tindakan - tindakan kriminalitas.

Tentunya ini menjadi atensi kami dalam mencegah segala bentuk tindakan yang melanggar hukum," pungkasnya. (*)

 

Baca juga: Polres Nagan Raya Tangkap 7 Warga, Sulap Lapak Ikan Jadi Lapak Judi, Uang Rp 5,4 Juta Disita

Baca juga: Polres Langsa Amankan Seorang Terduga Judi Togel, Ini Barang Bukti Yang Disita

Baca juga: Tentara Ukraina Banyak Kecanduan Bermain Judi Online Akibat Stres Perang

 

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Asyik Main Judi Online, Satu Warga Pidie Jaya & Tiga Warga Pidie Diringkus Polisi, 

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved