Berita Sabang

BEREH, Reskrim Polres Sabang Tangkap Pria Tersangka Judi Online Togel

Usai ditangkap dan dari pemeriksaan di lokasi penangkapan didapatkan barang bukti berupa satu HP android dan hasil bukti buku rekapan pembelian.

Penulis: Redaksi | Editor: Fadil Mufty
SERAMBINEWS.COM / PROHABA.CO
Personel Satreskrim Polres Sabang, Sabtu (27/4/2024) berhasil menangkap pelaku judi online jenis togel dan mengamankan sejumlah barang bukti 

PROHABA.CO -- Personel Satuan Reserse Kriminal atau Satreskrim Polres Sabang menangkap pria berinisial MA (52) warga Gampong Balohan, Kecamatan Sukajaya, Kota Sabang, di warkop gampong setempat, Sabtu (27/4/2024) sekitaran pikul 15.00 WIB.

Penangkapan terhadap pria tersebut diduga sebagai pelaku judi online jenis togel.

Kapolres Sabang, AKBP Erwan, SH, MH melalui Kasat Reskrim, AKP Bukhari, SH, mengatakan awalnya Satuan Reskrim Polres Sabang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada pelaku pemain judi online berupa togel yang sudah sangat meresahkan di wilayah hukum Polres Sabang.

Mendapatkan informasi tersebut, Tim Opsnal Satuan Reskrim Polres Sabang yang dipimpin Kanit Opsnal Bripka Rahmat melakukan profiling guna mendeteksi keberadaan pelaku pemain judi online berupa togel tersebut.

Setelah mengetahui keberadaan pelaku, selanjutnya sekira pukul 15.00 WIB, Satuan Reskrim Polres Sabang, berhasil mengamankan pelaku di sebuah warung kopi di Gampong Balohan, Kecamatan Sukajaya, Kota Sabang.

Usai ditangkap dan dari pemeriksaan di lokasi penangkapan didapatkan barang bukti berupa satu HP android dan hasil bukti buku rekapan pembelian.

Kemudian uang cas milik pelaku sebesar Rp 4.460.000 serta uang dalam saldo akun togel sebesar Rp 820.199.

Setelah dilakukan penangkapan terhadap pelaku dan mengamankan barang bukti, tersangka dibawa ke Kantor Polres Sabang dan diserahkan kepada Piket Siaga Sat Reskrim Polres Sabang untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Terkait kasus tersebut, pelaku  dijerat Pasal 18 Pasal 19 pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6/2014 tentang Hukum Jinayat.

Ancaman hukuman cambuk maksimal 45 kali dan atau denda paling banyak 450 gram emas murni dan atau penjara maksimal 45 bulan. 

Kasat Reskrim Polres Sabang juga mengucapkan terima kasih atas informasi yang diberikan masyarakat.

"Kami pihak Polres Sabang mengimbau kepada masyarakat Kota Sabang untuk tidak segan-segan memberikan informasi kepada petugas. 

Apabila menemukan adanya tindak pidana, apapun khususnya di wilayah hukum Polres Sabang, agar Sabang aman dan masyarakat nyaman," tutupnya. (Aulia Prasetya)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved