Berita Aceh Timur

4 Tahun tak Nafkahi Anak, Polisi Amankan Seorang Ayah di Aceh Timur Usai Dilaporkan Mantan Istri

Satreskrim Polres Aceh Timur mengamankan seorang warga Desa Matang Baloy, Kecamatan Tanah Luas, Kabupan Aceh Utara berinisial HA (44) karena tuduhan

|
Editor: Muliadi Gani
Foto: Humas Polres Aceh Timur
Ayah di Aceh Timur diamankan polisi usai dilaporkan oleh mantan istri karena telantarkan anak, Selasa (30/4/2024). 

“Terhadap HA, kami persangkakan Pasal 76B Sub Pasal 77B dari Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman lima tahun penjara atau denda 100 juta rupiah,” terangnya.(*)

Baca juga: Meski Virgoun Beri Nafkah, Inara Rusli Merasa Harus Kerja Demi Kebutuhan Anak, Masih Kurang?

Baca juga: Ada Shin Tae Yong KW di Ponorogo Jawa Timur, Jadi Rebutan Warga untuk Foto Bareng Saat Nobar

Baca juga: Bawa Sekarung Ganja dengan Sepmor, Pria Aceh Timur Diciduk Personel Polres Aceh Utara di Lhoksukon

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved