MAUT, Nikahi Janda Deden Tewas Dibunuh Mantan Suami Istrinya

Di hari itu juga, Sofyan melihat postingan foto di media sosial yang memperlihatkan mantan istrinya menikah lagi.

Penulis: Redaksi | Editor: Fadil Mufty
Tribunnews.com/Net
Ilustrasi 

PROHABA.CO -- Seorang pria tewas di malam pertama setelah menikahi wanita janda.

Nasib tragis ini menimpa Deden Irwan (38) warga Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Ia tewas dibunuh mantan suami istrinya, Soleh Sofyan (39) di malam pertamanya setelah menikah dengan DM.

Deden menikahi DM secara siri di Desa Jomin Barat, Kecamatan Kotabaru, Minggu (28/5/2024).

"Hari itu mereka menikah siri di rumah istrinya," kata Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, Kamis (2/5/2024), dilansir TribunJabar.id.

Di hari itu juga, Sofyan melihat postingan foto di media sosial yang memperlihatkan mantan istrinya menikah lagi.

Mengetahui hal itu, Sofyan pun emosi. Ia kemudian merencanakan pembunuhan.

"Pelaku membeli celurit di Pasar Cikampek seharga Rp 100.000," ujar Wirdhanto, melansir Kompas.com.

Pada Senin (29/5/2024) sekira pukul 03.30 WIB, Sofyan mendatangi rumah Deden di Kampung Sukamulya, Desa Jomin Barat.

Sebelum melancarkan aksi kejinya, Sofyan sempat melihat situasi sekitar.

Ia kemudian membuka gorden kamar dan melihat mantan istrinya tengah tidur dengan dua anaknya dan Deden.

"Pelaku masuk kamar dan langsung menyabetkan celurit kepada perut dan dada korban (Deden)," beber Kapolres Karawang.

Saat itu, Deden sempat terbangun dan berusaha menahan serangan Sofyan.

Namun, karena kondisinya sudah terluka parah, Deden langsung terkapar.

Sementara Sofyan bergegas melarikan diri.

Deden sempat dilarikan ke rumah sakit, namun nahas nyawanya tak tertolong.

Polisi pun bergerak cepat hingga akhirnya menangkap Sofyan kurang dari 24 jam setelah kejadian.

Sofyan ditangkap saat bersembunyi di daerah Purwakarta.

Adapun motif Sofyan tega menghabisi nyawa suami mantan istrinya karena merasa dikhianati.

Wirdhanto menuturkan, DM menggugat cerai pelaku lantaran tak tahan menjalani pekerjaan open BO.

Pekerjaan itu merupakan permintaan Sofyan lantaran ekonominya terpuruk.

Atas perbuatannya, Sofyan dijerat Pasal 340 KUHP dan pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang pembunuhan berencana atau penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang lain.

Pelaku pun terancam hukuman 20 tahun penjara.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved