Kabar Artis

Rio Reifan Sudah 5 Kali Terseret Kasus Narkoba, Tetap Lalui Proses Hukum, Tak Akan Direhabilitasi

"Ya kita berpedoman kepada telegram Kabareskrim Polri, bahwa terkait pelaku narkoba yang sudah berkali-kali ditangkap maka tidak ada proses ...

Editor: Muliadi Gani
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Rio Reifan dalam jumpa pers kasus penyalahgunaan narkoba di Polres Metro Jakarta Pusat, Rabu (21/4/2021). 

PROHABA.CO, JAKARTA -  Pesinetron Rio Reifan ditangkap polisi terkait kasus narkoba untuk kelima kalinya.

Polisi menegaskan Rio Reifan tetap akan diproses hukum dan tidak akan direhabilitasi.

"Kita berpedoman pada ST Kabareskrim Polri bahwa terkait pelaku narkoba yang sudah berkali-kali ditangkap maka tidak ada proses rehab," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi dalam jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat (3/5/2024).

Syahduddi mengatakan Rio Reifan dipastikan akan diproses hukum lebih lanjut terkait penyalahgunaan narkoba ini.

Total sudah lima kali Rio Reifan berurusan dengan hukum atas kasus serupa.

Namun bagaimana nasib Rio Reifan usai terjerat kasus narkoba, sang artis akan menjalani masa rehabilitasi?

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi memastikan pihaknya tidak akan Melalukan proses rehabilitasi terhadap Rio Reifan.

Baca juga: Rio Reifan Kembali Terjerat Narkoba, Ditangkap Saat Sendirian di Rumahnya, Polisi Buru Pemasoknya

Baca juga: Jazz Tabrak Avanza dan Dua Sepmor yang Lagi Parkir, Insiden di Neusu Jaya

Baca juga: Satres Narkoba Polresta Banda Aceh Ringkus 6 Pengguna Sabu dan Ganja di Kawasan Terminal Keudah

"Ya kita berpedoman kepada telegram Kabareskrim Polri, bahwa terkait pelaku narkoba yang sudah berkali-kali ditangkap maka tidak ada proses rehabilitasi," kata Syahduddi, Jumat (3/5/2024).

Dengan demikian Rio Reifan tidak akan mendapat proses rehabilitasi atas kasus narkoba.

Ia tetap melalui proses hukum dan disangkakan Pasal penyalahgunaan narkoba. 

"Kita akan lakukan proses hukum sebagaimana sudah kami sampaikan terkait dengan pengenaan pasal undang-undang 35 tahun 2009 tentang narkotika dan Undang-Undang psikotropika," tandasnya.

Diketahui pada 2015 silam Rio divonis 14 bulan penjara.

Kemudian 2017 Rio Reifan di penjara beberapa tahun sampai akhirnya bebas lagi atas kasus narkoba.

Selanjutnya di 2019 Rio divonis satu tahun enam bulan penjara, dan bebas pada 2020.

Tak berselang lama Rio kembali terjerat kasus narkotika di 2021. 

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved