Berita Nagan Raya

ADUHH, Seorang Lelaki Paruh Baya di Nagan Raya Lecehkan Anak di Bawah Umur

Polisi menahan Mualem, terduga pelaku tindak pidana pelecehan seksual terhadap Bunga (nama samaran) yang merupakan anak dibawah umur pada Senin, 6 Mei

Penulis: Redaksi | Editor: Fadil Mufty
DOK Polres Nagan Raya
Tersangka kasus pelecehan seksual diamankan Polres Nagan Raya, Selasa. 

PROHABA.CO -- Polres Nagan Raya meringkus lelaki paruh baya, Raja Nurdin alias Mualem (52) warga asal Kecamatan Darul Makmur, Selasa (7/5/2024).

Polisi menahan Mualem, terduga pelaku tindak pidana pelecehan seksual terhadap Bunga (nama samaran) yang merupakan anak dibawah umur pada Senin, 6 Mei 2024 sekira pukul 19.44 WIB.

Kapolres Nagan Raya AKBP Rudi Saeful Hadi SIK melalui Kasat reskrim Iptu Vitra Ramadani SH MSi mengatakan, penangkapan pelaku setelah polisi mendapat laporan keluarga korban.

"Mendapat laporan itu, tim Opsnal Sat Reskrim Polres Nagan Raya langsung bergerak menuju rumah pelaku di Kecamatan Darul Makmur," kata Vitra.

Meskipun sempat melakukan perlawanan terhadap polisi, akhirnya Mualem alias pelaku tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur, berhasil diringkus dan dibawa ke Mapolres Nagan Raya kemudian diserahkan ke Unit PPA guna penyelidikan lebih lanjut.

Dari pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 1  mobil Avanza  dengan Nomor Polisi BK 1032  SG dan 1 HP OPPO.

"Sejauh dari hasil pemeriksaan sementara, dapat pastikan pelaku disangkakan melanggar Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat sebagaimana dimaksud  Pasal 47 Qanun Aceh," jelas Vitra.

Menurut Vitra, pelaku telah ditetapkan tersangka dan ditahan.(Rizwan)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved