Berita Pidie

Tua Bangka di Pidie Tega Gagahi Anak Tunagrahita

Seorang kakek di Pidie berusia 75 tahun melakukan pelecehan seksual terhadap anak retardasi mental atau mengalami keterbelakangan mental (tunagrahita)

Editor: Muliadi Gani
Net
Ilustrasi pelecehan seksual. Tua Bangka di Pidie Tega Gagahi Anak Tunagrahita 

Setelah melalui serangkaian sidang, majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua, Dra Nurismi Ishak menjatuhkan vonis terhadap terdakwa HB pada Selasa (30/4/2024).

PROHABA.CO, SIGLI - Seorang kakek di Pidie berusia 75 tahun melakukan pelecehan seksual terhadap anak retardasi mental atau mengalami keterbelakangan mental (tunagrahita) yang berusia 27 tahun sebanyak dua kali.

Pelaku berinisial HB itu bukannya fokus beribadah di sisa umurnya, malah si tua bangka ini justru berkelakuan bejat dengan merudapaksa gadis keterbelangan mental.

Bagaimana tidak, di umur yang sudah sepuh itu, pelaku melakukan aksi bejat tersebut dilakukan di rumah korban yang satu desa dengannya di Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh.

Kasus ini terbongkar setelah ibu korban melihat HB beberapa kali memegang tubuh anaknya.

Lalu ibu korban meminta istri HB untuk melarang suaminya bermain ke rumah mereka lagi.

Karena curiga, ibu korban menanyakan kepada korban hal apa saja yang telah dilakukan oleh HB.

Saat itulah korban bercerita bahwa dirinya telah dirudapaksa oleh HB. Seketika itu juga ibu korban menangis histeris.

Pihak keluarga korban akhirnya melaporkan kasus ini ke kepala desa dan kantor kepolisian.

Kasus ini kemudian bergulir ke meja hijau di Mahkamah Syari’iyah Sigli.

Setelah melalui serangkaian sidang, majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua, Dra Nurismi Ishak menjatuhkan vonis terhadap terdakwa HB pada Selasa (30/4/2024).

Dalam vonisnya, hakim menyatakan terdakwa HB terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah rudapaksa.

Baca juga: Pria Langsa Seret Anak Lima Tahun ke Toilet dan Dirudapaksa

Hal itu sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan pertama Pasal 48 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa HB dengan uqubat penjara selama 150 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” bunyi putusan Nomor 2/JN/2024/ MS.Sgi.

Dalam surat dakwaan, peristiwa pertama terjadi pertengahan Oktober 2023 sekira pukul 09.30 WIB.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved