Berita Langsa

Pria Langsa Seret Anak Lima Tahun ke Toilet dan Dirudapaksa

Seorang pria asal Kota Langsa berinisial MY (41)  telah melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.

Editor: Muliadi Gani
SHUTTERSTOCK
Ilustrasi pelecehan seksual pada anak. Pria Langsa Seret Anak Lima Tahun ke Toilet dan Dirudapaksa 

PROHABA.CO, LANGSA -  Seorang pria asal Kota Langsa berinisial MY (41)  telah melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.

Bagaimana tidak, anak yang masih berusia lima tahun tersebut ditarik ke kamar mandi belakang rumah pelaku lalu dilecehkan dan dirudapaksa oleh pelaku.

Anak kelahiran 2018 itu harus kehilangan masa depannya akibat dilecehkan dan dirudapaksa oleh tersangka pelaku yang bekerja sebagai petani.

Peristiwa itu terjadi di salah satu desa dalam Kecamatan Manyak Payed, Aceh Tamiang.

Kala itu, korban yang sedang bermain hendak buang air kecil di belakang rumah.

Namun, MY yang kala itu hendak mandi, melihat korban sedang pipis.

Sontak, pria ini menarik tangan dan menyeret korban untuk ikut masuk ke dalam kamar mandi.

Di dalam kamar mandi itulah, MY merudapaksa korban.

Usai kejadian, alat vital korban mengalami infeksi dan membuat ibu korban curiga.

Setelah ditanya apa penyebabnya, barulah korban menceritakan kejadian tersebut ke ibu kandungnya.

Terkejut dengan pengakuan korban, pihak keluarga melaporkan kejadian itu ke polisi.

Menurut ibu korban, antara pihaknya dan pelaku tidak memiliki hubungan keluarga dan hanya sebatas tetangga.

Akibat kejadian ini, korban merasakan trauma berkepanjangan dan takut bertemu dengan terdakwa.

Kasus ini kemudian bergulir ke meja persidangan di Mahkamah Syar’iyah Kota Langsa.

Setelah melalui serangkaian sidang, majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Ahmad Nazif Husainy menjatuhkan vonis terhadap terdakwa MY pada Kamis (2/5/2024).

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved