Berita Langsa
Pria Langsa Seret Anak Lima Tahun ke Toilet dan Dirudapaksa
Seorang pria asal Kota Langsa berinisial MY (41) telah melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.
PROHABA.CO, LANGSA - Seorang pria asal Kota Langsa berinisial MY (41) telah melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.
Bagaimana tidak, anak yang masih berusia lima tahun tersebut ditarik ke kamar mandi belakang rumah pelaku lalu dilecehkan dan dirudapaksa oleh pelaku.
Anak kelahiran 2018 itu harus kehilangan masa depannya akibat dilecehkan dan dirudapaksa oleh tersangka pelaku yang bekerja sebagai petani.
Peristiwa itu terjadi di salah satu desa dalam Kecamatan Manyak Payed, Aceh Tamiang.
Kala itu, korban yang sedang bermain hendak buang air kecil di belakang rumah.
Namun, MY yang kala itu hendak mandi, melihat korban sedang pipis.
Sontak, pria ini menarik tangan dan menyeret korban untuk ikut masuk ke dalam kamar mandi.
Di dalam kamar mandi itulah, MY merudapaksa korban.
Usai kejadian, alat vital korban mengalami infeksi dan membuat ibu korban curiga.
Setelah ditanya apa penyebabnya, barulah korban menceritakan kejadian tersebut ke ibu kandungnya.
Terkejut dengan pengakuan korban, pihak keluarga melaporkan kejadian itu ke polisi.
Menurut ibu korban, antara pihaknya dan pelaku tidak memiliki hubungan keluarga dan hanya sebatas tetangga.
Akibat kejadian ini, korban merasakan trauma berkepanjangan dan takut bertemu dengan terdakwa.
Kasus ini kemudian bergulir ke meja persidangan di Mahkamah Syar’iyah Kota Langsa.
Setelah melalui serangkaian sidang, majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Ahmad Nazif Husainy menjatuhkan vonis terhadap terdakwa MY pada Kamis (2/5/2024).
Rudapaksa
pemerkosaan anak
pelecehan seksual anak
pelecehan seksual
Langsa
Aceh Tamiang
Prohaba.co
Prohaba
Hendak Edarkan Sabu, Dua Warga Aceh Timur Diringkus Polisi |
![]() |
---|
Empat Terpidana Maisir Jalani Hukuman Cambuk 12 dan 10 Kali di Langsa |
![]() |
---|
Pria Lansia Tanpa Identitas Ditemukan Meninggal di Pasar Langsa |
![]() |
---|
Bak Film Laga, Polisi Terlibat Kejar-kejaran dengan Maling Sepeda Motor di Tamiang, Akhirnya Pelaku |
![]() |
---|
Bea Cukai Langsa Musnakan Barang Impor Ilegal Senilai Rp758 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.