Berita Kriminal

Dipaksa Ngaku Curi Uang Perusahaan, Karyawan SPBU Diduga Dianiaya Oknum Polisi di Deli Serdang

EFS (24), seorang karyawan salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Minyak Umum (SPBU) di Jalan Sultan Serdang Kabupaten Deli Serdang, diduga dianiaya

Editor: Muliadi Gani
Dok KontraS Sumut
KontraS Sumut bersama keluarga EFS menyampaikan keterangan soal dugaan penganiayaan yang dilakukan penyidik Polresta Deli Serdang, Senin (13/5/2024) (Dok KontraS Sumut ) 

Di sisi lain, kata Ady, pada Selasa (26/3/2024) 01.30 WIB, polisi menggeledah rumah EFS dengan alasan mencari barang bukti, tapi tidak ditemukan apapun.

Selanjutnya sekitar pukul 03.00 WIB, ibu korban mendatangi Polresta Deli Serdang untuk melihat EFS.

Namun, tidak diperbolehkan oleh penyidik, alasannya EFS masih diperiksa.

"Ibu korban baru dapat melihat anaknya pada Kamis (28/3/2024), kondisi korban saat itu sudah lebam di bagian wajah dan tubuhnya, serta mengaku telinga bagian kirinya tidak bisa mendengar," ujar Ady.

Ady mengatakan, berdasarkan pengakuan EFS ke ibunya, dugaan penganiayaan itu dilakukan pada Senin (25/3/2024) sekitar pukul 23.00 WIB.

Pelakunya oleh enam orang mulai dari penyidik hingga pelapor.

"Korban mengaku diborgol, mulutnya dilakban, dipukul menggunakan besi, ditendang bagian wajah dan dadanya, dipijak pahanya menggunakan sepatu PDH," ujar Ady.

"(Korban) juga diancam akan disetrum oleh aparat kepolisian agar mengakui telah melakukan pencurian uang kas," tambah Ady.

Kata Ady, karena terus dianiaya. EFS sempat mengatakan ke penyidik 'udahlah, pak bunuh aja aku'.

"Kemudian penyidik mengatakan bahwa 'iya memang kami bunuh kau'.

Baca juga: Kesal Gara-gara Ditagih Utang, Pria Aceh Timur Tega Aniaya Teman

Baca juga: Terungkap Penyebab Karyawan SPBU di Abdya Bunuh Diri, Korban Diduga Tertekan Tagihan Utang

Mereka ini aparat penegak hukum tetapi tindakannya tidak mencerminkan profesi mereka.

Represif dan selalu main kekerasan,” ujar Ady.

Ady juga menyayangkan sikap polisi, sebab diketahui EFS statusnya masih terduga pelaku, bukan pelaku tangkap tangan yang sedang melakukan pencurian.

"Harusnya Polresta Deli Serdang tidak mengenyampingkan hak korban secara hukum dengan tindakan di luar hukum," ujar Ady.

Ady lalu menyebut ada banyak kejanggalan dalam kasus ini.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved