Berita Kriminal

Dipaksa Ngaku Curi Uang Perusahaan, Karyawan SPBU Diduga Dianiaya Oknum Polisi di Deli Serdang

EFS (24), seorang karyawan salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Minyak Umum (SPBU) di Jalan Sultan Serdang Kabupaten Deli Serdang, diduga dianiaya

Editor: Muliadi Gani
Dok KontraS Sumut
KontraS Sumut bersama keluarga EFS menyampaikan keterangan soal dugaan penganiayaan yang dilakukan penyidik Polresta Deli Serdang, Senin (13/5/2024) (Dok KontraS Sumut ) 

Pertama, berkas laporan pelapor tidak sesuai.

Mestinya, jika korban benar melakukan tindakan tersebut, bentuk pelaporan atas tindakan penggelapan uang kas bukan pencurian.

"Karena korban ataupun terduga merupakan karyawan di tempat itu.

Jelas ada perbedaan unsur tindak pidana disini.

Kedua, Surat penangkapan tidak diberikan saat penangkapan di tanggal 26 Maret 2024.

Tetapi, beberapa jam setelah korban ditangkap dan berada di Polresta Deli Serdang," kata Ady.

Lalu kejanggalan lainnya, pelapor dan polisi tidak dapat menunjukkan alat bukti yang membenarkan dugaan tindak kejahatan EFS.

"Saat proses penggeledahan rumah korban tidak ditemukan barang bukti.

Serta, rekaman CCTV di lokasi kejadian tiba-tiba mengalami kerusakan.

Padahal, di malam tanggal 25 Maret masih dapat beroperasi," ujarnya.

Ady lalu berujar, tindakan penyiksaan dengan motif mendapatkan keterangan korban, jelas bertentangan dengan UU No. 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU No. 5/1998 tentang Pengesahan Konvenan Menentang Penyiksaan, UU No.12/2005 tentang Pengesahan Konvenan Hak Sipil dan Politik, serta Peraturan Kepala Kepolisian RI No.8/2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“Ini bukti cacatnya pola pengungkapan kasus tindak kejahatan oleh kepolisian.

Kekerasan saat penyidikan dinormalisasi. Sehingga korban ataupun terduga dipaksa menjadi pelaku tindak kejahatan,” sebut Ady.

Terkait insiden ini KontraS Sumut juga mendesak Propam Polda Sumut memeriksa dan menindak tegas pihak yang terlibat dalam tindak penyiksaan ke EFS.

“Penuhi hak-hak hukum EFS sebagai korban atau terduga.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved