Rabu, 20 Mei 2026

Video

BEREH, Polres Pidie Tangkap Pelaku Penganiayaan

Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres Pidie, AKBP Imam Asfali, menceritakan kronologis penusukan di taman pasar Kecamatan Kota Sigli, Jumat (25/5/2

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Redaksi | Editor: Fadil Mufty

PROHABA.CO -- Satuan Reskrim Polres Pidie meringkus tersangka SU, diduga sebagai pelaku yang menusuk Riyan bin Jipiar (25) warga Gampong Kramat Luar, Kecamatan Kota Sigli, Pidie.

Tersangka berinisial SU (24) warga Gampong Mesjid Beurabo, Kecamatan Padang Tiji, Pidie ditangkap polisi di kawasan Lampulo, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh, Sabtu (25/5/2024) sekitar pukul 21.30 WIB. Pelaku SU ditangkap saat membeli nasi di salah satu warung di Lampulo, Banda Aceh.

Saat ditangkap polisi, SU tidak memberikan perlawanan. Tersangka SU dihadirkan polisi memakai baju tahanan dengan tangan diborgol dalam konferensi pers di Mapolre Pidie, Senin (27/5/2024).

Tersangka dihadirkan didampingi pengacara Hasbi, dengan memakai masker. Konferensi pers tersebut dipimpin Kapolres Pidie, AKBP Imam Asfali.

Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres Pidie, AKBP Imam Asfali, menceritakan kronologis penusukan di taman pasar Kecamatan Kota Sigli, Jumat (25/5/2024) malam.

Akibat ditusuk menggunakan pisau, korban menderita luka serius di bagian perut dan dada. Sehingga korban harus dirujuk ke RSUD Tgk Chik Tiro Sigli. Kondisi luka yang sangat parah, sehingga korban dirujuk ke Rumah Sakit Zainal Abidin Banda Aceh.

Sementara tersangka SU akan dibidik dengan Pasal 351 ayat (2) Juncto Pasal 353 ayat (2) Juncto Pasal 354 Ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama delapan tahun penjara. (Muhammad Nazar)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved