Berita Kriminal

Seorang Istri di Kuningan Ajak Selingkuhan Bunuh Suaminya, Bikin Skenario Kecelakaan

Warga Desa Bakom, Kecamatan Darma, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, dihebohkan dengan penemuan mayat pria bernama Iwan di depan rumahnya.

Editor: Muliadi Gani
SERAMBI INDONESIA
Ilustrasi pembunuhan. Seorang Istri di Kuningan Ajak Selingkuhan Bunuh Suaminya, Bikin Skenario Kecelakaan 

"Untuk penangkapan, kami berkoordinasi dengan Polres Karawang dan pelaku ini sempat kabur dari titik pencarian awal.

Namun, berkat keseriusan dan kesigapan anggota, akhirnya berhasil ditangkap sekitar sore jam 3 (Minggu, 26 Mi 2023)," kata AKBP Willy Andrian.

Ia menyebut empat terduga tersangka memilik peran masing-masing.

Mereka adalah Y, istri korban yang menjadi dalang pembunuhan Iwan.

Baca juga: Dunia Kutuk Pasukan Netanyahu Lakukan Serangan dan Bakar Hidup-Hidup Pengungsi Rafah

Baca juga: BRAT CEMBURU, Seorang Suami Nekad Aniaya Istri hingga Babak Belur

Lalu AN (43) yang menjadi eksekutor, serta DS (29) dan DJ (32) yang berperan mengawasi sekitar saat pembunuhan terjadi.

Menurut AKBP Willy, dari tiga pelaku, salah satunya adalah selingkuhan Y.

Ia juga menyebut istri korban sempat menyebut suaminya meninggal karena kecelakaan.

"Awal laporan ada penemuan mayat dengan pengakuan di lapangan akibat kecelakaan, kami terus menggali dan menemukan kejanggalan."

"Seperti keterangan palsu yang dibuat istri korban hingga menemukan penyebab korban meninggal, di antaranya akibat permalasahan keluarga," kata dia.

Disebutkan pembunuhan berlangsung di sekitar rumah korban pada Jumat (25/5/2024) sekitar pukul 02.00 WIB.

Saat Iwan tidur, sang istri memberikan kode ke eksekutor untuk menghabisi nyawa Iwan.

Atas perbuatan terlibat kejahatan pembunuhan, keempat tersangka di jatuhi pasal 340 tentang pembunuhan berencana.

"Ancaman perbuatan perencanaan pembunuhan, para pelaku terancam hukuman mati, hukuman seumur hidup dan penjara maksimal 20 tahun," katanya.

Selain pasal 340 tentang pembunuhan terencana, juga dikenai Pasal 55 ayat (2) KUHP atau tentang turut serta melakukan perbuatan yang dapat dihukum sebagai orang yang melakukan peristiwa pidana.

 

Baca juga: Oknum Kapolsek Bojonegoro Diduga Selingkuh, Digrebek Istri dan Anak di Asrama Polri

Baca juga: Nenek Asiah Tewas Dibunuh Perampok di Purwakarta, Perhiasan Korban Dijual Pelaku Biaya Pernikahan

Baca juga: Pria di Probolinggo Rudapaksa Sepupu Istri, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Istri di Kuningan Ajak Selingkuhan Bunuh Suami, Sempat Menyebut Korban Tewas karena Kecelakaan", 

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved