Berita Aceh Utara

KA LOEM, Nelayan di Aceh Utara Diciduk Polisi Simpan 12 Paket Ganja di Rumah

penggeledahan di rumah tersangka dan berhasil ditemukan barang bukti berupa 12 paket narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan kertas putih di dalam

|
Penulis: Redaksi | Editor: Fadil Mufty
zoom-inlihat foto KA LOEM, Nelayan di Aceh Utara Diciduk Polisi Simpan 12 Paket Ganja di Rumah
SERAMBINEWS.COM / PROHABA.CO
Tim Reskrim Polsek Dewantara jajaran Polres Lhokseimawe berhasil menangkap JA (44) atas dugaan terlibat dalam tindakpidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja.

PROHABA.CO -- Tim Reskrim Polsek Dewantara jajaran Polres Lhokseimawe berhasil menangkap JA (44) atas digaan terlibat dalam tindakpidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja. 

Penangkapan terhadap nelayam tersebut dilakukan di sebuah rumah yang terletak di Desa Bangka Jaya, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara, pada Rabu (295/2024) sekitar pukul 21.00 WIB.

Polisi juga berhasil menyita 12 paket ganja kering.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, melalui Plh Kapolsek Dewantara IPTU Faisal mengatakan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat bahwa adanya transaksi narkotika jenis ganja yang dilakukan tersangka.

Selanjutnya tim langsung melakukan penyelidikan. 

Sehingga polisi pun berhasil menangkap tersangka di rumahnya.

Lalu dilakukan penggeledahan di rumah tersangka dan berhasil ditemukan barang bukti berupa 12 paket narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan kertas putih di dalam sebuah tas. 

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Dewantara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 

Tersangka pun diancam dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal lima tahun penjara dan maksimal 20 (dua puluh) tahun penjara.(Saiful Bahri)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved