Berita Kriminal

Oknum Polisi Cabuli Siswi SD di Ambon Terancam 20 Tahun Penjara

Oknum Polisi berinisial Bripka SR (43) di Kota Ambon, Maluku, diduga mencabuli seorang siswi sekolah dasar (SD) yang masih berusia delapan tahun ...

Editor: Muliadi Gani
Humas Polda Maluku
Bripka RS, oknum polisi yang menjadi tersangka pemerkosa siswi SD di Ambon ditahan di sel tahanan Polresta Pulau Ambon, Jumat (32/5/2024) 

Kasus ini baru terungkap setelah korban kelas 4 SD karena pelaku melakukan pengancaman.

Korban diancam akan dipenjarakan bersama ibunya kalau mengaku atas apa yang ia alami.

"Kalau ose lapor par ose mama, beta akan penjara ose karena beta ini polisi," ujar ANH menirukan pengakuan korban.

Pelaku Jadi Tersangka

Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Ambon, AKP La Beli, menuturkan SR saat ini telah ditetapkan jadi tersangka.

"Sementara proses sidik, pelaku sudah ditetapkan tersangka," singkatnya dalam pesan WhatsApp dikutip TribunAmbon.com, Kamis (30/5/2024).

Adapun tindak pidana yang disangkakan ialah pencabulan dan/atau persetubuhan terhadap anak di bawah umur, sebagaimana diatur dalam Pasal : 81 Ayat (1) dan Ayat (2) Dan Atau Pasal 82 Ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

Baca juga: Jaksa Tahan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Pengaman Pantai Telaga Pusong Langsa

Baca juga: Miris, Seorang Ayah di Abdya Tega Cabuli Anak Tiri, Dilakukan Saat Rumah Sepi

Dilaporkan kepada Bidpropam

Bripka SR yang bertugas sebagai Brigadir Biro Logistik Polda Maluku ini juga dilaporkan oleh ibu korban kepada Bidpropam Polda Maluku.

Laporan itu masuk ke Bidpropam Polda Maluku dengan Nomor: LP-B/33/V/2024/Yanduan tertanggal 8 Mei 2024.

"Karena dia anggota Polri jadi kami juga melaporkan perbuatannya ke Bidpropam Polda terkait pelanggaran kode etik," ungkapnya saat ditemui di kediamannya, Kamis (30/5/2024).

Mengutip TribunAmbon.com, ANH berharap SR bisa dihukum berat dan dipecat dari kepolisian.

"Harapannya pelaku dipecat dan dihukum seberat-beratnya," harapnya.

Bahkan, ia berharap pelaku dihukum mati.

"Kalau bisa dihukum mati saja lah," ujarnya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved