Berita Langsa

Jaksa Tahan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Pengaman Pantai Telaga Pusong Langsa

Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa menahan empat tersangka tindak pidana korupsi proyek pengamanan pantai dengan nilai kontrak sebesar Rp 3,4 miliar ...

Editor: Muliadi Gani
Foto Seksi Intelijen Kejari Langsa
Pihak Kejaksaan Negeri Langsa saat menitipkan 4 tersangka untuk di tahan di Lapas Kelas IIB Langsa, Kamis (30/5/2024) sore. 

Kejari Langsa membenarkan telah menahan 4 tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pekerjaan Pengamanan Pantai Telaga Tujoh Pusong Kota Langsa TA 2019 Dinas Pengairan Provinsi Aceh sumber dana APBA.

Laporan Zubir | Langsa

PROHABA.CO, LANGSA -  Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa menahan empat tersangka tindak pidana korupsi proyek pengamanan pantai dengan nilai kontrak sebesar Rp 3,4 miliar di Telaga Tujoh Pusong, Kota Langsa.

Kasi Pidsus Kejari Langsa Muhammad Rhazi SH MH mengatakan berkas perkara kasus tersebut telah dinyatakan P-21 oleh Jaksa Peneliti.

Kejari Langsa membenarkan telah menahan 4 tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pekerjaan Pengamanan Pantai Telaga Tujoh Pusong Kota Langsa TA 2019 Dinas Pengairan Provinsi Aceh sumber dana APBA.

Keempat tersangka yang telah ditahan dan ditiripkan ke Lapas Kelas IIB Langsa Kamis (30/5/2024) sore, yakni SF selalu KPA pada Dinas Pengairan Aceh, MA selaku PPTK, serta MU dan MI selaku pelaksana kegiatan.

Hal ini disampaikan Kepala Kejari Langsa Efrianto SH MH, didampingi Kasi Intelijen Carles Aprianto SH MH, dan Kasi Pidsus, Muhammad Rhazi SH MH Jumat (31/5/2024), saat merilis terkait perkembangan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pekerjaan pengamanan Pantai Telaga Tujoh Pusong Kota Langsa TA. 2019 pada Dinas Pengairan Provinsi Aceh sumber dana APBA.

Menurut Efrianto, sehubungan dengan berkas perkara ini sudah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Peneliti sehingga berdasarkan hal tersebut pada hari Kamis tanggal 30 Mei 2024.

Baca juga: Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi Timah, Ini Jabatan Bambang Gatot Ariyono dan Jumlah Hartanya

Tim Jaksa Penyidik telah melakukan Penyerahan Tanggung Jawab Tersangka dan barang bukti (tahap II) pada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Langsa sekaligus dilakukan penahanan kepada keempat tersangka.

"Para tersangka yaitu SF selalu KPA pada Dinas Pengairan Aceh, MA selaku PPTK, MU dan MI selaku pelaksana kegiatan," sebut Efrianto.

Kajari menambahkan, penahanan dilakukan selama 20 hari kedepan di Lapas Kelas IIB Langsa sebagai upaya penegakan hukum terhadap yang merugikan negara.

Ini juga untuk memastikan agar para terdakwa tindak pidana korupsi melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. 

Pihak Kejari Langsa berupaya dalam waktu dekat mempersiapkan surat dakwaan dan akan segera dilimpahkan ke meja hijau.

Efrianto menjelaskan, perkara tersebut berawal pada tahun 2019 Dinas Pengairan Provinsi Aceh melaksanakan pekerjaan pengamanan Pantai Telaga Tujoh Pusong Kota Langsa yang dananya bersumber dari APBA TA 2019.

Proyek itu dikerjakan oleh CV. Bintang Beutari dengan nomor kontrak kerja: KU.602/ A-UPTD PI WIL III/229/2019 tanggal 08 Agustus 2019, nilai kontraknya sebesar Rp 3.446.363.000.

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved