Sabtu, 16 Mei 2026

Video

WADUH, Tak Miliki Visa Haji 24 WNI Ditangkap di Arab Saudi

Pemerintah Arab Saudi telah mengeluarkan kebijakan bahwa jemaah umrah masih bisa masuk ke Arab Saudi sampai 15 Zulkaidah 1445 H.

Tayang:
Penulis: Redaksi | Editor: Fadil Mufty

PROHABA.CO -- Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) kembali mengingatkan masyarakat bagi yang akan berhaji untuk memastikan visa yang dimiliki adalah visa haji.

Peringatan itu disampaikan terkait diamankannya 24 warga negara Indonesia oleh aparat keamanan Arab Saudi di Miqat Masjid Bir Ali Madinah, pada Selasa (28/5/2024) lalu.

Wartawan Serambi Indonesia/Tribunnews Khalidin Umar Barat selaku petugas Media Center Haji (MCH) 2024 dari Arab Saudi, Jumat (31/5/2024) melaporkan aparat keamanan Arab Saudi melarang jamaah tersebut masuk Makkah karena menggunakan visa ziarah untuk berhaji.

Mengenai larangan visa non haji ini sudah disampaikan Pemerintah Indonesia dalam berbagai siaran persnya agar masyarakat tidak menjadi korban.

Bukan hanya untuk visa ziarah, adanya jamaah umrah yang masih berada di Arab Saudi juga diingatkan segera pulang demi menghindari persoalan hukum di tanah suci.

Pemerintah Arab Saudi telah mengeluarkan kebijakan bahwa jemaah umrah masih bisa masuk ke Arab Saudi sampai 15 Zulkaidah 1445 H.

Namun, jemaah umrah harus meninggalkan Arab Saudi sebelum 29 Zulkaidah atau 6 Juni 2024.

Kementerian Agama meminta ketentuan Arab Saudi dipatuhi. Sehingga jamaah umrah Indonesia agar pulang ke Tanah Air sebelum masa berlaku visa habis.

Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie mengatakan, jamaah yang tinggal di Arab Saudi melebihi batas waktu, dapat terkena masalah hukum, denda yang cukup besar, dan dideportasi dari Arab Saudi.

Bila dideportasi, maka akan dilarang masuk kembali ke Arab Saudi dalam waktu 10 tahun ke depan. (Khalidin)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved