Tapera
Dana Tapera Hasil Temuan BPK Rp 567 Miliar Belum Kembali ke Peserta
Pengembalian dana menjadi salah satu manfaat yang ditawarkan kepada para pekerja yang menabung sebagai peserta Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
PROHABA.CO, JAKARTA - Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) tengah menjadi sorotan masyarakat usai pemerintah menerbitkan aturan baru Tapera.
Dalam aturan tersebut mewajibkan iuran dari pekerja dan pekerja mandiri.
Tetapi sebelum mendapatkan sorotan, ternyata Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pernah mengungkapkan masalah dalam pengelolaan Tapera pada 2020-2021.
Pengembalian dana menjadi salah satu manfaat yang ditawarkan kepada para pekerja yang menabung sebagai peserta Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Pengembalian dana simpanan pokok sekaligus hasil pemupukan akan dikembalikan oleh Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) saat masa kepesertaan berakhir.
Adapun masa kepesertaan Tapera berakhir jika peserta telah pensiun bagi pekerja, telah mencapai usia 58 tahun bagi pekerja mandiri, meninggal dunia, dan tidak memenuhi kriteria sebagai peserta selama 5 tahun berturut-turut.
Kendati demikian, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada tahun 2021 pernah mengungkapkan sejumlah permasalahan di BP Tapera, salah satunya terkait pengembalian dana Tapera.
Baca juga: Siap-Siap! Pendapatan Pegawai Negeri, Swasta, dan Freelance Akan Dipotong 3 Persen untuk Tapera
Hal itu tertuang dalam dokumen berjudul Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan Atas Pengelolaan Dana Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dan Biaya Operasional Tahun 2020 dan 2021 pada BP Tapera dan Instansi Terkait Lainnya di DKI Jakarta, Sumatera Utara, Lampung, Jawa Tengah, D.I. Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali.
Di dalam laporan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (DTT) ini, BPK menuliskan bahwa terdapat 124.960 peserta Tapera belum menerima pengembalian dana dengan total sebesar Rp 567.457.735.810. Kondisi itu terungkap setelah Tim BPK melakukan konfi rmasi data dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan PT Taspen (Persero).
Padahal, 124.960 peserta Tapera tersebut sudah berakhir masa kepesertaannya karena meninggal atau pensiun sampai dengan Triwulan III Tahun 2021, namun masih tercatat sebagai peserta aktif.
Rinciannya, peserta Tapera meninggal 25.764 orang dengan total saldo Rp 91.035.338.854, dan peserta Tapera pensiun 99.196 orang dengan total saldo Rp 476.422.396.956. "(akibatnya) Pensiunan PNS/ahli warisnya sebanyak 124.960 orang tidak dapat memanfaatkan pengembalian tabungan yang menjadi haknya sebesar Rp 567.457.735.810," tulis BPK.
Berdasarkan hasil konfirmasi dengan BKN dan Taspen itu, Tim BPK juga melakukan konfirmasi lanjutan kepada lima pemberi kerja.
Hasil konfirmasi secara uji petik kepada lima pemberi kerja atas 191 peserta menunjukkan bahwa benar peserta tersebut telah meninggal atau pensiun yang didukung dengan SK Pensiun atau Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP).
Baca juga: KPK Periksa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Kasus Harun Masiku Pekan Depan
Namun, belum dimutakhirkan oleh pemberi kerja sehingga status kepesertaan di BP Tapera masih tercatat sebagai peserta aktif dan belum dapat diberikan haknya berupa pengembalian tabungan.
Selain pemutakhiran status pekerja oleh pemberi kerja, proses pengembalian tabungan sesuai proses bisnis normal BP Tapera juga memerlukan pemutakhiran nomor rekening oleh pekerja.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/Komisioner-BP-Tapera-Heru-Pudyo-Nugroho.jpg)