Video

DPO, Keuchik di Aceh Timur Berhasil Diciduk Kejati Aceh

Setelah memperoleh informasi lokasi, Tim langsung menuju ke lokasi dan berhasil mengamankan Sofyan  di tempat persembunyiannya

Penulis: Redaksi | Editor: Fadil Mufty

PROHABA.CO -- Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh bersama Tim Tabur Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat berhasil mengamankan DPO asal Kejari Aceh Timur.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh,Joko Purwanto, melalui Plt Kasipenkum Kejati Aceh Ali Rasab Lubis di Banda Aceh ,mengatakan Tersangja yang berhasil diamankan yakni Sofyan Bin M. Amin(60) yang  telah menjadi buronan atas dugaan tindak pidana korupsi pada Selasa, (4/6/2024), sekitar pukul 23.50 WIB.

Sofyan, yang sebelumnya menjabat sebagai Keuchik di Desa Tanoh Anou, Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur, diduga terlibat dalam kasus korupsi terkait penggunaan Dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) Desa Tanoh Anou untuk tahun anggaran 2017, 2018, dan 2019.

Tindakannya tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara dan melanggar Pasal 2, 3 jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, Penangkapan Sofyan berdasarkan surat permohonan pencarian orang dan penangkapan yang keluarkan  Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur, Nomor: B-46/L.1.22/Dti.2/03/2022  tanggal 24 Maret 2022.

Hal ini ditindaklanjuti dengan surat perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Nomor: SP.Ops-15/L.1/Dti.2/05/2024 pada tanggal 22 Mei 2024 untuk bantuan pencarian dan penangkapan buronan.

Penangkapan buronan korupsi dana Desa ini dipimpin Asisten Intelijen Mukhzan,SH,MH. bersama Mohammad Iqbal,  (Kasi e)  Firmansyah Siregar,  (Kasi b) T.Muqhayatsyah (Sandiman) Ferry Gunawan, S.Kom (Sandiman)dan  Fauzul Muttaqin, S.H. (Sandiman).

Setelah memperoleh informasi lokasi  mengenai lokasi persembunyian Sofyan di Desa Gaseu, Kecamatan Sungai Mas, Kabupaten Aceh Barat.

Tim langsung menuju ke lokasi dan berhasil mengamankan Sofyan  di tempat persembunyiannya, kemudian Sofyan dibawa menuju Kejaksaan Negeri Aceh Barat untuk pemeriksaan awal sebelum akhirnya dibawa ke Kejaksaan Negeri Aceh Timur.

Asisten Intelijen Mukhzan, mengimbau seluruh terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Mukhzan  menekankan bahwa Tim Tabur terus bekerja keras tanpa lelah dalam melakukan pencarian dan penangkapan terhadap buronan-buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). (Maulidi Alfata)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved