Rabu, 20 Mei 2026

Video

KA MULAI, Sidang Perdana Terdakwa Korupsi RS Regional Aceh Tengah

Dalam sidang perdana tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Tengah membacakan dakwaan kepada lima terdakwa.

Tayang:
Penulis: Redaksi | Editor: Fadil Mufty

PROHABA.CO -- Lima terdakwa kasus dugaan korupsi lanjutan pembangunan Rumah Sakit Regional Aceh Tengah menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh pada Pangadilan Negeri Banda Aceh, Rabu (5/6/2024).

Kelima terdakwa adalah Mantan Kadis Kesehatan Aceh Tengah, SM selaku KPA, JM selaku PPTK, dan KB selaku konsultan pengawas berkasnya terpisah atau masing-masing, sedangkan SB selaku Direktur PT SBK dan HD selaku pelaksana.

Bertindak sebagai ketua R Hendral didampingi hakim anggota R Deddy Harryanto dan Ani Hartati.

Dalam sidang perdana tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Tengah membacakan dakwaan kepada lima terdakwa.

Dalam dakwaannya, kelima terdakwa terbukti bersalah melawan hukum dengan melakukan pengurangan terhadap spesifikasi pembangunan RS Regional tersebut. Selain itu JPU juga mengatakan, bahwa terdakwa menggunakan material bangunan yang tidak sesuai dengan kontrak yang ditandatangani.

Sehingga hal tersebut membuat bangunan RS Regional Aceh Tengah tersebut roboh lantaran tidak kuat menahan beban bangunan. Proyek lanjutan pembangunan rumah sakit (RS) rujukan regional Aceh Tengah sendiri berumber dari anggaran APBA Otsus tahun 2011 dengan nilai kontrak Rp 7.327.405.000.

Dalam kegiatan yang menguntungkan para terdakwa itu, mereka merugikan keuangan negara sebesar Rp 334 juta yang dikerjakan oleh PT SBK.

Selain itu kata JPU, terdakwa SM selaku KPA, PPTK tidak pernah melakukan pengecekan progres pembangunan RS Regional Aceh Tengah tersebut.

Penyebab runtuhnya RS itu akibat material yang digunakan tidak sesuai kontrak.

Dia mengatakan, para terdakwa di dakwa sesuai dengan peranan masing-masing. Mereka didakwa pasal 18 junto 55 KUHPidana.

Kerugian negara disebabkan dalam dugaan korupsi tersebut yakni Rp 334 juta, bersumber dari APBA 2011, kemudian Rp 802 juta bersumber dari APBA 2019 dan Rp 37,8 juta yang bersumber dari APBA 2022. Sehingga total kerugiannya mencapai Rp 1.174.551.284. (Indra Wijaya)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved