Kasus KDRT

Pukul Istri hingga Benjol dan Memar, Oknum PNS Aceh Timur Ditahan Polisi, Begini Kejadiannya

Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terjadi di Kabupaten Aceh Timur. Pelakunya adalah oknum pegawai negeri sipil (PNS) berinisial ZU (44).

Editor: Jamaluddin
DOK POLRES ACEH TIMUR
Oknum PNS Aceh Timur berinisial ZU (44) ditangkap Polres setempat karena melakukan KDRT terhadap istrinya, pada Sabtu (8/6/2024). 

ZU kini ditahan polisi untuk mempertanggungjawabkan KDRT yang ia lakukan terhadap istrinya.

Laporan Maulidi Alfata | Aceh Timur

PROHABA.CO, IDI - Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terjadi di Kabupaten Aceh Timur.

Pelakunya adalah oknum pegawai negeri sipil (PNS) berinisial ZU (44).

Ia menganiaya istrinya SA (28) hingga korban mengalami luka memar dan benjol.

Tak terima dengan perlakuan suaminya, SA kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polres Aceh Timur.

ZU kini ditahan polisi untuk mempertanggungjawabkan KDRT yang ia lakukan terhadap istrinya.

Penahanan itu dilakukan Satreskrim Polres Aceh Timur setelah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap ZU yang merupakan warga Kecamatan Peureulak, Aceh Timur, tersebut.

Kasat Reskrim Polres Aceh Timur, Iptu Muhammad Rizal, mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Jumat (19/4/2024) lalu sekitar pukul 23.30 WIB di Klinik Baitussyifa, Peureulah, Aceh Timur.

Kejadian tersebut, menurut Muhammad Rizal, berawal saat ZU dan istrinya menutup kedai.

Setelah itu, pasangan istri (pasutri) tersebut ingin istirahat.

ZU tidur di kamar anaknya, sedangkan SA tidur di kamar sampingnya.

Sekitar pukul 23.00 WIB, terjadi pemadaman listrik yang membuat SA takut, sehingga ia lari ke kamar ZU.

Karena panik, SA lalu menggedor-gedor pintu kamar anak mereka yang malam itu digunakan suaminya ZU untuk tidur.

Saat membuka pintu kamar, ZU langsung menampar istrinya pada pipi sebelah kiri hingga membuat SA terkejut dan ia hanya menatap suaminya.

ZU selanjutnya menarik lengan istrinya ke dalam kamar dan ia langsung memakai baju ingin keluar rumah.

Lalu, ZU meminta kunci pintu rumah kepada istrinya SA karena mau keluar.

Tapi, SA tak memberikan kunci yang diminta suaminya.

Kesal terhadap istrinya, ZU lalu menarik kerah baju SA dan kemudian memukul kepala korban sebelah kanan sebanyak dua kali.

"Kemudian, korban memberikan kunci kepada suaminya.

Setelah mendapatkan kunci rumah, ZU kembali memukul istrinya pada bagian wajah tepatnya di bagian jidat satu kali.

Lalu, ZU langsung pergi meninggalkan istrinya di rumah," jelas Kasat Reskrim dikutip dari Serambinews.com, Minggu (9/6/2024).

Tidak terima dengan perlakuan ZU, pada paginya atau Sabtu (20/4/2024), SA mendatangi SPKT Polres Aceh Timur untuk membuat laporan polisi terkait kasus yang dialaminya.

Berdasarkan hasil visum, pada wajah (jidat) SA ditemukan benjolan ukuran 4,5 cm x 5,5 cm.

Sementara di badannya juga ada luka lebam pada area dada, serta di kepala bagian kanan atas ada bengkak.

"Usai dilakukan pemeriksaan tambahan, tersangka ZU kami tahan mulai Sabtu (8/6/2024)," ujar Iptu Muhammad Rizal.

Atas perbuatannya, tersangka ZU dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHPidana tentang Penganiayaan dengan ancaman pidana penjara 2 tahun 8 bulan. (*)

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved