Berita Banda Aceh
Diduga Curi Mesin Speed Boat, Dua Warga Banda Aceh Ditangkap Polisi
Dua pria berinisial GA (27) dan FR (24), warga Gampong Ie Masen, Ulee Kareng, Banda Aceh ditangkap petugas Polsek Krueng Barona Jaya karena diduga
Dan ini membutuhkan jasa korban yang lebih mengerti terhadap sistem kerja mesin boat untuk dapat menangkap pelaku,” ucapnya.
Saat mendapatkan kesepakatan terkait harga dan lokasi untuk membeli mesin boat tersebut, pelaku pun membawa mesin dengan menggunakan sepeda motor Honda Revo tanpa nomor polisi ke gampong Neuheun, kecamatan Masjid Raya, Aceh Besar.
Ketika pelaku GA dan FR tiba dilokasi sekitar jam 18.30 WIB dengan barang hasil curiannya, unit Reskrim langsung melakukan penangkapan terhadap mereka.
"Kini, pelaku GA dan FR beserta barang bukti telah diserahkan ke Satreskrim Polresta Banda Aceh guna dilakukan penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.
Baca juga: Perahu Karet Jadi Penyelamat Distribusi Bahan Makanan Saat Banjir di Aceh Utara
Baca juga: Kapal Kargo Hantam Boat Nelayan Aceh Timur hingga Terbelah Dua Saat Menjaring Ikan di Selat Malaka
Baca juga: WADUH, Mama Muda di Deliserdang Tewas di Rumahnya
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Curi Mesin Speed Boat, Dua Warga Banda Aceh Diringkus Polisi,
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News
Maling Spesialis Bongkar Rumah Diciduk Warga Saat Cuci Motor Curian di Aceh Besar |
![]() |
---|
Satpol PP dan Bea Cukai Sita 22.900 Batang Rokok Ilegal di Banda Aceh |
![]() |
---|
Bantu Masyarakat, Illiza Akan Terbitkan Perwal Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan Pajak |
![]() |
---|
Nakes dan Pegawai RSUDZA Demo Tuntut Transparansi dan Keadilan Pembagian Jasa Medis |
![]() |
---|
Satpol PP dan Bea Cukai Sita 14.500 Batang Rokok Ilegal di Banda Aceh saat Operasi Gabungan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.