Berita Banda Aceh

Diduga Curi Mesin Speed Boat, Dua Warga Banda Aceh Ditangkap Polisi

Dua pria berinisial GA (27) dan FR (24), warga Gampong Ie  Masen, Ulee Kareng, Banda  Aceh ditangkap petugas Polsek Krueng Barona Jaya karena diduga

Editor: Muliadi Gani
for serambinews.com
Tersangka diamankan polisi di Mapolsek Krueng Barona Jaya bersama barang bukti 

Dan ini membutuhkan jasa korban yang lebih mengerti terhadap sistem kerja mesin boat untuk dapat menangkap pelaku,” ucapnya.

Saat mendapatkan kesepakatan terkait harga dan lokasi untuk membeli mesin boat tersebut, pelaku pun membawa mesin dengan menggunakan sepeda motor Honda Revo tanpa nomor polisi ke gampong Neuheun, kecamatan Masjid Raya, Aceh Besar.

Ketika pelaku GA dan FR tiba dilokasi sekitar jam 18.30 WIB dengan barang hasil curiannya, unit Reskrim langsung melakukan penangkapan terhadap mereka.

"Kini, pelaku GA dan FR beserta barang bukti telah diserahkan ke Satreskrim Polresta Banda Aceh guna dilakukan penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.

 

Baca juga: Perahu Karet Jadi Penyelamat Distribusi Bahan Makanan Saat Banjir di Aceh Utara

Baca juga: Kapal Kargo Hantam Boat Nelayan Aceh Timur hingga Terbelah Dua Saat Menjaring Ikan di Selat Malaka

Baca juga: WADUH, Mama Muda di Deliserdang Tewas di Rumahnya

 

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Curi Mesin Speed Boat, Dua Warga Banda Aceh Diringkus Polisi, 

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved