Berita Banda Aceh

Diduga Curi Mesin Speed Boat, Dua Warga Banda Aceh Ditangkap Polisi

Dua pria berinisial GA (27) dan FR (24), warga Gampong Ie  Masen, Ulee Kareng, Banda  Aceh ditangkap petugas Polsek Krueng Barona Jaya karena diduga

Editor: Muliadi Gani
for serambinews.com
Tersangka diamankan polisi di Mapolsek Krueng Barona Jaya bersama barang bukti 

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kapolsek Krueng Barona Jaya, Iptu Julpandi, membenarkan penangkapan terhadap dua orang pelaku yang melakukan aksi pencurian mesin Speed  Boat  merk  HIDEA - 25Pk. 

Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh

PROHABA.CO, BANDA ACEH -  Dua pria berinisial GA (27) dan FR (24), warga Gampong Ie  Masen, Ulee Kareng, Banda  Aceh ditangkap petugas Polsek Krueng Barona Jaya karena diduga mencuri mesin Speed Boat merk HIDEA - 25Pk milik Ilyas Ibrahim yang ditambatkan di Krueng Aceh gampong Meunasah Baktrieng.

Kedua pelaku pencurian mesin Speed  Boat merk HIDEA - 25Pk diringkus di kawasan Gampong Neuheun, Kecamatan Masjid Raya, Aceh Besar,” pada Minggu (9/6/2024.

Hilangnya mesin Speed  Boat  merk  HIDEA - 25Pk  diketahui korban pada hari Minggu  (2/6/2024) sekitar jam 15.00 WIB.

Korban kemudian langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Krueng Barona Jaya untuk dilakukan pengusutan.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kapolsek Krueng Barona Jaya, Iptu Julpandi, membenarkan penangkapan terhadap dua orang pelaku yang melakukan aksi pencurian mesin Speed  Boat  merk  HIDEA - 25Pk. 

“Benar, kami telah mengamankan dua pelaku aksi pencurian mesin Speed  Boat  merk  HIDEA - 25Pk  kemarin , Sabtu (8/6/2024) di kawasan gampong Neuheun, Kecamatan Masjid Raya, Aceh Besar.

Baca juga: Polisi Tangkap Seorang Pencuri Getah Karet Milik PT Sari Inti Rakyat di Kaway

Kedua pelaku pun berhasil ditangkap yang berinisial GA (27) dan FR (24),” kata Julpandi, Minggu (9/6/2024).

Julpandi mengatakan, awal kejadian saat itu korban hendak pergi memancing ikan menggunakan speed boat miliknya.

Namun ketika tiba di lokasi, melihat mesin boat telah hilang sehingga korban membatalkan untuk memancing.

Dimana korban sempat berusaha mencari disekitar tempat boat nya yang ditambat, namun tidak ditemukan.

Korban mengalami kerugian atas kehilangan mesin Speed Boat merk HIDEA - 25Pk senilai Rp33,5 juta," ungkapnya.

Saat proses penangkapan, kata Kapolsek, kami menggunakan sistem “Undercover Buy”, dimana beberapa hari lalu didapatkan informasi bahwa di kawasan Krueng Raya, Aceh Besar, ada dua orang yang akan melakukan menjual mesin dengan merk yang sama.

Baca juga: Risiko Stroke pada Orang Muda Kini Meningkat Tajam, Ini Penjelasannya

“Kami harus menggunakan system undercover buy, dimana didapatkan informasi terkait adanya penjual mesin boat.

Dan ini membutuhkan jasa korban yang lebih mengerti terhadap sistem kerja mesin boat untuk dapat menangkap pelaku,” ucapnya.

Saat mendapatkan kesepakatan terkait harga dan lokasi untuk membeli mesin boat tersebut, pelaku pun membawa mesin dengan menggunakan sepeda motor Honda Revo tanpa nomor polisi ke gampong Neuheun, kecamatan Masjid Raya, Aceh Besar.

Ketika pelaku GA dan FR tiba dilokasi sekitar jam 18.30 WIB dengan barang hasil curiannya, unit Reskrim langsung melakukan penangkapan terhadap mereka.

"Kini, pelaku GA dan FR beserta barang bukti telah diserahkan ke Satreskrim Polresta Banda Aceh guna dilakukan penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.

 

Baca juga: Perahu Karet Jadi Penyelamat Distribusi Bahan Makanan Saat Banjir di Aceh Utara

Baca juga: Kapal Kargo Hantam Boat Nelayan Aceh Timur hingga Terbelah Dua Saat Menjaring Ikan di Selat Malaka

Baca juga: WADUH, Mama Muda di Deliserdang Tewas di Rumahnya

 

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Curi Mesin Speed Boat, Dua Warga Banda Aceh Diringkus Polisi, 

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved