Berita Banda Aceh
Diduga Curi Mesin Speed Boat, Dua Warga Banda Aceh Ditangkap Polisi
Dua pria berinisial GA (27) dan FR (24), warga Gampong Ie Masen, Ulee Kareng, Banda Aceh ditangkap petugas Polsek Krueng Barona Jaya karena diduga
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kapolsek Krueng Barona Jaya, Iptu Julpandi, membenarkan penangkapan terhadap dua orang pelaku yang melakukan aksi pencurian mesin Speed Boat merk HIDEA - 25Pk.
Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh
PROHABA.CO, BANDA ACEH - Dua pria berinisial GA (27) dan FR (24), warga Gampong Ie Masen, Ulee Kareng, Banda Aceh ditangkap petugas Polsek Krueng Barona Jaya karena diduga mencuri mesin Speed Boat merk HIDEA - 25Pk milik Ilyas Ibrahim yang ditambatkan di Krueng Aceh gampong Meunasah Baktrieng.
Kedua pelaku pencurian mesin Speed Boat merk HIDEA - 25Pk diringkus di kawasan Gampong Neuheun, Kecamatan Masjid Raya, Aceh Besar,” pada Minggu (9/6/2024.
Hilangnya mesin Speed Boat merk HIDEA - 25Pk diketahui korban pada hari Minggu (2/6/2024) sekitar jam 15.00 WIB.
Korban kemudian langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Krueng Barona Jaya untuk dilakukan pengusutan.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kapolsek Krueng Barona Jaya, Iptu Julpandi, membenarkan penangkapan terhadap dua orang pelaku yang melakukan aksi pencurian mesin Speed Boat merk HIDEA - 25Pk.
“Benar, kami telah mengamankan dua pelaku aksi pencurian mesin Speed Boat merk HIDEA - 25Pk kemarin , Sabtu (8/6/2024) di kawasan gampong Neuheun, Kecamatan Masjid Raya, Aceh Besar.
Baca juga: Polisi Tangkap Seorang Pencuri Getah Karet Milik PT Sari Inti Rakyat di Kaway
Kedua pelaku pun berhasil ditangkap yang berinisial GA (27) dan FR (24),” kata Julpandi, Minggu (9/6/2024).
Julpandi mengatakan, awal kejadian saat itu korban hendak pergi memancing ikan menggunakan speed boat miliknya.
Namun ketika tiba di lokasi, melihat mesin boat telah hilang sehingga korban membatalkan untuk memancing.
Dimana korban sempat berusaha mencari disekitar tempat boat nya yang ditambat, namun tidak ditemukan.
Korban mengalami kerugian atas kehilangan mesin Speed Boat merk HIDEA - 25Pk senilai Rp33,5 juta," ungkapnya.
Saat proses penangkapan, kata Kapolsek, kami menggunakan sistem “Undercover Buy”, dimana beberapa hari lalu didapatkan informasi bahwa di kawasan Krueng Raya, Aceh Besar, ada dua orang yang akan melakukan menjual mesin dengan merk yang sama.
Baca juga: Risiko Stroke pada Orang Muda Kini Meningkat Tajam, Ini Penjelasannya
“Kami harus menggunakan system undercover buy, dimana didapatkan informasi terkait adanya penjual mesin boat.
Dan ini membutuhkan jasa korban yang lebih mengerti terhadap sistem kerja mesin boat untuk dapat menangkap pelaku,” ucapnya.
Saat mendapatkan kesepakatan terkait harga dan lokasi untuk membeli mesin boat tersebut, pelaku pun membawa mesin dengan menggunakan sepeda motor Honda Revo tanpa nomor polisi ke gampong Neuheun, kecamatan Masjid Raya, Aceh Besar.
Ketika pelaku GA dan FR tiba dilokasi sekitar jam 18.30 WIB dengan barang hasil curiannya, unit Reskrim langsung melakukan penangkapan terhadap mereka.
"Kini, pelaku GA dan FR beserta barang bukti telah diserahkan ke Satreskrim Polresta Banda Aceh guna dilakukan penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.
Baca juga: Perahu Karet Jadi Penyelamat Distribusi Bahan Makanan Saat Banjir di Aceh Utara
Baca juga: Kapal Kargo Hantam Boat Nelayan Aceh Timur hingga Terbelah Dua Saat Menjaring Ikan di Selat Malaka
Baca juga: WADUH, Mama Muda di Deliserdang Tewas di Rumahnya
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Curi Mesin Speed Boat, Dua Warga Banda Aceh Diringkus Polisi,
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News
Maling Spesialis Bongkar Rumah Diciduk Warga Saat Cuci Motor Curian di Aceh Besar |
![]() |
---|
Satpol PP dan Bea Cukai Sita 22.900 Batang Rokok Ilegal di Banda Aceh |
![]() |
---|
Bantu Masyarakat, Illiza Akan Terbitkan Perwal Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan Pajak |
![]() |
---|
Nakes dan Pegawai RSUDZA Demo Tuntut Transparansi dan Keadilan Pembagian Jasa Medis |
![]() |
---|
Satpol PP dan Bea Cukai Sita 14.500 Batang Rokok Ilegal di Banda Aceh saat Operasi Gabungan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.