Berita Aceh Barat

Polisi Tangkap Seorang Pencuri Getah Karet Milik PT Sari Inti Rakyat di Kaway

Polres Aceh Barat mengamankan seorang pria berinisial Mi karena melakukan pencurian getah karet di kawasan areal perkebunan milik PT Sari Inti Rakyat,

Editor: Muliadi Gani
Dokumen Polisi
Tersangka pencurian getah karet milik perusahaan PT SIR saat diamankan di Polres Aceh Barat, Kamis (2/5/2024) 

Menurutnya, saat itu Askep PT SIR, Nazir saat melakukan patroli di sekitar areal perkebunan perusahaan Sari Inti Rakyat Aceh Barat di Dusun Twi Gajah Mate, Gampong Alue Lhe, melihat Mi sedang mencuri getah karet di area kebun.

Laporan Sa'dul Bahri | Aceh Barat

PROHABA.CO, MEULABOH – Polres Aceh Barat mengamankan seorang pria berinisial Mi karena melakukan pencurian getah karet di kawasan areal perkebunan milik PT Sari Inti Rakyat, kawasan Gampong Alue Lhe, Kecamatan Kaway XVI, Jumat (2/5/2024).

Penangkapan terhadap pelaku itu atas laporan pihak perusahaan, sehingga pelaku Mi ditangkap yang saat ini telah diamankan di Mapolres Aceh Barat guna untuk ditindak lanjuti.

Kapolres Aceh Barat AKBP Andi Kirana melalui Kasat Reskrim Iptu Fachmi Suciandy, menyampaikan hal ini dikutip Serambinews.com, Kamis (2/5/2024). 

Menurutnya, saat itu Askep PT SIR, Nazir saat melakukan patroli di sekitar areal perkebunan perusahaan Sari Inti Rakyat Aceh Barat di Dusun Twi Gajah Mate, Gampong Alue Lhe, melihat Mi sedang mencuri getah karet di area kebun.

Baca juga: Polisi Tangkap Pria Gondrong Pencuri Sepmor Ibu Guru di Tanah Jambo Aye Aceh Utara

Baca juga: Bea Cukai Aceh Musnahkan 9,2 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp 19 Miliar 

Baca juga: Satu Gadis Rohingya di Aceh Barat Dibawa Kabur Mafia, Sempat Kejar-kejaran dengan Petugas

Pihaknya melihat banyak pohon karet yang telah dideres oleh Mi tanpa sepengetahuan perusahaan yang diduga telah berlangsung selama 3 bulan berjalan dan getah karet hasil derasnya katanya dijual untuk kebutuhan sehari-hari.

Maka akibat pencurian oleh Mi, pihak perusahaan merasa dirugikan, sehingga melaporkan kasus itu dan akhirnya pihak kepolisian melakukan penangkapan bersama barang bukti berupa 1 karung getah karet.

Sedangkan menurut keterangan tersangka, kata Kasat Reskrim, ia mengaku menggarap kebun karet tersebut karena menganggap lahan HGU milik perusahaan PT SIR sudah berakhir izinnya, di samping juga faktor ekonomi. 

Terkait dengan aksi pencurian tersebut, tersangka dikenakan Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara. (*)

Baca juga: Satpol PP dan WH Aceh Barat Amankan Pedagang Jual Nasi Pagi di Bulan Ramadhan

Baca juga: Polisi Tangkap Pria Gondrong Pencuri Sepmor Ibu Guru di Tanah Jambo Aye Aceh Utara

Baca juga: Tiga Rumah di Meureubo Aceh Barat Ludes Terbakar, Penyebab Kebakaran Belum Diketahui

 

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Polres Aceh Barat Amankan Tersangka Pencurian Getah Karet Milik PT Sari Inti Rakyat di Kaway, 

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved