Berita Aceh Barat
Polisi Tangkap Seorang Pencuri Getah Karet Milik PT Sari Inti Rakyat di Kaway
Polres Aceh Barat mengamankan seorang pria berinisial Mi karena melakukan pencurian getah karet di kawasan areal perkebunan milik PT Sari Inti Rakyat,
Menurutnya, saat itu Askep PT SIR, Nazir saat melakukan patroli di sekitar areal perkebunan perusahaan Sari Inti Rakyat Aceh Barat di Dusun Twi Gajah Mate, Gampong Alue Lhe, melihat Mi sedang mencuri getah karet di area kebun.
Laporan Sa'dul Bahri | Aceh Barat
PROHABA.CO, MEULABOH – Polres Aceh Barat mengamankan seorang pria berinisial Mi karena melakukan pencurian getah karet di kawasan areal perkebunan milik PT Sari Inti Rakyat, kawasan Gampong Alue Lhe, Kecamatan Kaway XVI, Jumat (2/5/2024).
Penangkapan terhadap pelaku itu atas laporan pihak perusahaan, sehingga pelaku Mi ditangkap yang saat ini telah diamankan di Mapolres Aceh Barat guna untuk ditindak lanjuti.
Kapolres Aceh Barat AKBP Andi Kirana melalui Kasat Reskrim Iptu Fachmi Suciandy, menyampaikan hal ini dikutip Serambinews.com, Kamis (2/5/2024).
Menurutnya, saat itu Askep PT SIR, Nazir saat melakukan patroli di sekitar areal perkebunan perusahaan Sari Inti Rakyat Aceh Barat di Dusun Twi Gajah Mate, Gampong Alue Lhe, melihat Mi sedang mencuri getah karet di area kebun.
Baca juga: Polisi Tangkap Pria Gondrong Pencuri Sepmor Ibu Guru di Tanah Jambo Aye Aceh Utara
Baca juga: Bea Cukai Aceh Musnahkan 9,2 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp 19 Miliar
Baca juga: Satu Gadis Rohingya di Aceh Barat Dibawa Kabur Mafia, Sempat Kejar-kejaran dengan Petugas
Pihaknya melihat banyak pohon karet yang telah dideres oleh Mi tanpa sepengetahuan perusahaan yang diduga telah berlangsung selama 3 bulan berjalan dan getah karet hasil derasnya katanya dijual untuk kebutuhan sehari-hari.
Maka akibat pencurian oleh Mi, pihak perusahaan merasa dirugikan, sehingga melaporkan kasus itu dan akhirnya pihak kepolisian melakukan penangkapan bersama barang bukti berupa 1 karung getah karet.
Sedangkan menurut keterangan tersangka, kata Kasat Reskrim, ia mengaku menggarap kebun karet tersebut karena menganggap lahan HGU milik perusahaan PT SIR sudah berakhir izinnya, di samping juga faktor ekonomi.
Terkait dengan aksi pencurian tersebut, tersangka dikenakan Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara. (*)
Baca juga: Satpol PP dan WH Aceh Barat Amankan Pedagang Jual Nasi Pagi di Bulan Ramadhan
Baca juga: Polisi Tangkap Pria Gondrong Pencuri Sepmor Ibu Guru di Tanah Jambo Aye Aceh Utara
Baca juga: Tiga Rumah di Meureubo Aceh Barat Ludes Terbakar, Penyebab Kebakaran Belum Diketahui
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Polres Aceh Barat Amankan Tersangka Pencurian Getah Karet Milik PT Sari Inti Rakyat di Kaway,
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News
PN Meulaboh Vonis Anggota DPRA Tgk Mawardi Basyah 4 Bulan Penjara dalam Kasus Kekerasan Anak |
![]() |
---|
Hakim Tunda Vonis Anggota DPRA Tgk Mawardi Basyah, Publik Aceh Barat Kecewa |
![]() |
---|
Gedung SMPN 6 Meureubo Rusak Berat, Hanya Tiga Ruang Kelas Masih Layak Digunakan |
![]() |
---|
Penyedia Tempat Mesum Kabur, Kini Jadi DPO Satpol PP dan WH Aceh Barat |
![]() |
---|
Bupati Aceh Barat Geram Namanya Dicatut untuk Modus Penipuan Minta Uang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.