Perpanjangan Hari Libur
Horee! Penjabat Gubernur Aceh Perpanjang Libur dalam Rangka Idul Adha 1445 Hijriah
Penjabat (Pj) Gubernur Aceh, Bustami SE MSi, memperpanjang hari libur dalam rangka Idul Adha tahun ini.
Tanggal 19-20 Juni 2024 yang merupakan Hari Tasyrik Idul Adha 1445 Hijriah, maka di Aceh ditetapkan sebagai hari libur.
PROHABA.CO, BANDA ACEH – Kabar gembira bagi masyarakat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada di Aceh.
Pasalnya, Penjabat (Pj) Gubernur Aceh, Bustami SE MSi, memperpanjang hari libur dalam rangka Idul Adha tahun ini.
Seperti diketahui, pemerintah sudah menetapkan bahwa Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah jatuh pada Senin (17/6/2024) mendatang.
Dikutip dari Kompas.com, Tanggal 19-20 Juni 2024 yang merupakan Hari Tasyrik Idul Adha 1445 Hijriah, maka di Aceh ditetapkan sebagai hari libur.
Kebijakan libur pada hari tasyrik Idul Adha tersebut ditetapkan lewat Keputusan Gubernur Aceh Nomor 100.3.3.1/845/2024 tentang Penetapan Hari Raya yang diliburkan setelah Idul Adha 1445 H/2024 Masehi.
"Dengan ketentuan itu, maka warga di Aceh akan benar-benar merasakan nikmat hari tasyrik selama empat hari awal Idul Adha," kata Penjabat Gubernur Aceh, Bustami SE MSi di Banda Aceh, Senin (10/6/2024), seperti dilansir dari Antaranews.com.
Bustami menegaskan, kebijakan tersebut juga sudah sesuai dengan ketentuan dalam agama Islam yang melarang umatnya beraktivitas selama hari tasyrik Idul Adha.
"Bahkan, umat Islam melakukan ibadah kurban dalam koridor hari Tasyrik, di luar itu tak lagi namanya kurban," ujar Bustami dikutip dari Kompas.com.
Namun, lanjut Bustami, dua hari libur untuk melengkapi hari tasyrik tersebut bakal diganti dengan dua hari kerja pada Sabtu (22/62024) dan Sabtu (29/6/2024) mendatang.
Dia mengingatkan, kepada seluruh pimpinan unit untuk mengawasi stafnya serta memastikan benar-benar bekerja pada hari pengganti, guna memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan maksimal.
"Penetapan libur untuk melengkapi hari tasyrik itu juga atas konsideran terkait undang-undang (UU) dan qanun menyangkut Keistimewaan Aceh, termasuk Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA)," pungkas Bustami. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pj Gubernur Aceh Tambah Hari Libur Idul Adha",
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News
Penjabat Gubernur Aceh
Bustami SE MSi
Memperpanjang Hari Libur
Hari Raya
Idul Adha 1445 Hijriah
Prohaba.co
Maling Spesialis Bongkar Rumah Diciduk Warga Saat Cuci Motor Curian di Aceh Besar |
![]() |
---|
Kebakaran Tragis di Lhokseumawe Renggut Nyawa Pasutri Lansia, 3 Keluarga Kehilangan Tempat Tinggal |
![]() |
---|
Sepeda Gratis ke 14 dari BFLF untuk Aura Remaja Kurang Mampu agar Kembali ke Sekolah |
![]() |
---|
Miris! Ada 1.974 Kasus HIV di Aceh, YADUA Serukan Penerima Transfusi Darah Rutin agar Waspada |
![]() |
---|
Jaksa Tahan Kepala dan Sekretaris Inspektorat Aceh Besar, Ini Kasusnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.