Nahas Wanita di Sidrap Tewas Ditelan Ular Piton 5 Meter, Perut Ular Dibelah
Nasib malang menimpa wanita bernama Farida (50) di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan (Sulsel). Farida tewas ditelan ular piton berukuran 5 meter ...
PROHABA.CO – Nasib malang menimpa wanita bernama Farida (50) di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Farida tewas ditelan ular piton berukuran 5 meter saat dalam perjalanan pulang dari kebun ke perkampungan.
Peristiwa nahas itu terjadi di Desa Kalempang, Kecamatan Pitu Riawa, Kabupaten Sidrap, Jumat (7/6/2024) sekitar pukul 09.00 Wita.
Jasad Farida ditemukan setelah perut ular piton yang menelannya dibelah.
Kecurigaan warga terbukti setelah jasad korban ditemukan di dalam perut ular sepanjang 5 meter itu.
Kasus ibu Farida seorang perempuan yang ditelan hidup-hidup oleh ular piton sepanjang 5 meter gemparkan media asing.
Adapun insiden mengerikan dialami seorang perempuan bernama ibu Farida warga Desa Kalempang, Sulawesi Selatan yang ditelan hidup-hidup ular piton bikin geger publik.
Tak hanya di Indonesia, sejumlah media asing juga gempar melaporkan insiden mengerikan tersebut.
Dimana sebelumnya diberitakan, seorang ibu bernama Farida oleh ular piton hingga tewas di Sulawesi Selatan.
Insiden tersebut terjadi di Desa Kalempang, Sulawesi Selatan, Jumat (7/6/2024).
Perempuan bernama Farida itu dilaporkan hilang oleh suaminya sejak Kamis (6/6/2024).
Belakangan diketahui, Farida ternyata ditelan ular piton.
Ia ditemukan tewas di dalam perut piton.
Baca juga: Ular Piton Sepanjang 6,5 Meter Dibunuh Warga Usai Serang Pencari Rumput di Buton Tengah
Farida, merupakan ibu rumah tangga yang tinggal di Dusun 3 Paraja, Desa Kalempang, Kecamatan Pitu Riawa, Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan (Sulsel).
"Namanya Farida usia 50 tahun perempuan, korban seorang petani di desa kami.
Ular Piton
manusia di telan ular
Wanita di Sidrap Tewas Ditelan Ular Piton
Sidrap
Sulawesi Selatan
Prohaba.co
di telan ular piton
Dilepas Sekda, Kontingen Pomnas Aceh Bertolak ke Jawa Tengah |
![]() |
---|
Dukun Abu Perlak di Abdya Dituntut 200 Bulan Penjara atas Rudapaksa Anak di Bawah Umur |
![]() |
---|
Kasus Korupsi Rusunawa PNL, BPKP Temukan Kerugian Negara Rp928 Juta |
![]() |
---|
Polres Lhokseumawe Musnahkan 183,89 Gram Sabu, Blender Lalu Buang ke Septic Tank |
![]() |
---|
Beluntas, Lalapan Sederhana dengan 7 Manfaat untuk Kesehatan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.