Berita Kriminal

Sepasang WNA di Bali Ditangkap, Menginap di Hotel 20 Hari dan Makan Tanpa Bayar

Dua warga negara asing (WNA) masing-masing berasal dari Spanyol dan Kolombia yang tidak mau membayar makan dan penginapan selama liburan di Bali.

Editor: Muliadi Gani
KOMPAS.com/FIRMAN TAUFIQURRAHMAN
Ilustrasi penangkapan. Sepasang WNA di Bali Ditangkap, Menginap di Hotel 20 Hari dan Makan Tanpa Bayar 

PROHABA.CO, DENPASAR -  Dua warga negara asing (WNA) masing-masing berasal dari Spanyol dan Kolombia yang tidak mau membayar makan dan penginapan selama liburan di Bali.

Pasangan kekasih tersebut berinisial CGN (37), pria asal Spanyol, dan ATL (24), perempuan asal Kolombia ditahan pihak imigrasi.

Setelah ditangkap, Kantor Imigrasi Ngurah Rai di Kabupaten Badung, Bali bakal mendeportasi dua WNA itu. 

“Kami akan deportasi keduanya,” kata Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Suhendra, Senin (10/6/2024).

Keduanya juga dilaporkan makan semaunya di beberapa warung makan tanpa membayar.

Petugas Imigrasi Bali kemudian menangkap dua WNA itu.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Suhendra, mengatakan pasangan WNA ini ditangkap pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Kuta Selatan berkat laporan dari masyarakat, pada Jumat (7/6/2024).

"Berdasarkan keterangan kepolisian, terdapat lima tempat makan dan satu tempat penginapan dengan lama 20 hari yang tidak dibayar oleh pasangan WNA tersebut," kata dia dalam keterangan tertulis, Senin (10/6/2024).

Baca juga: Viral WNA asal Inggris Curi Truk Lalu Terobos Tol dan Masuk Bandara Ngurah Rai

Baca juga: Syuting Tak Berizin, 2 Produser Reality Show Korea Dideportasi dari Bali

Baca juga: Korban Luka Ringan akibat Turbulensi Singapore Airlines Ditawari Kompensasi Rp 162 Juta

Suhendra menjelaskan pasangan WNA ini melakukan aksinya dengan modus pura-pura tidak memiliki uang tunai dan tidak dapat melakukan transaksi pembayaran secara online.

Mereka juga mengaku sedang menunggu kiriman uang dari keluarga untuk membayar biaya penginapan hotel dan makanan di warung makan.

Setelah ditangkap, polisi lalu menyerahkan kedua WNA ini ke pihak Imigrasi Ngurah Rai dan selanjutnya digiring ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar untuk diproses lebih lanjut.

Suhendra mengatakan pasangan WNA melanggar pasal 75 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, sehingga dikenakan tindakan pendeportasian.

Dalam catatan Imigrasi, CGN dan ATL masuk ke wilayah Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, pada 13 Mei 2024. Keduanya menggunakan Visa on Arrival (VOA) dengan tujuan untuk berlibur.

"CGN dan ATL akan dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi dan namanya diusulkan masuk dalam daftar penangkalan," kata dia. (*)

 

Baca juga: 2 WNA dan 2 Warga Jakarta Ditangkap Karena Tipu Lansia, Modus Bersihkan Barang dari Roh Halus

Baca juga: Berlari Lambat Jadi Kunci Hidup yang Lebih Sehat, Ini Penjelasannya

Baca juga: HUHH, Gudang Elpiji di Denpasar Terbakar Hebat

 

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Sepasang Bule di Bali Ditangkap karena Menginap dan Makan di Hotel 20 Hari Tanpa Bayar, 

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved