Syuting Tak Berizin, 2 Produser Reality Show Korea Dideportasi dari Bali

Dua produser ‘reality show’ Korea berjudul “Pick Me Trip in Bali” dideportasi pihak Imigrasi setempat karena melakukan syuting tanpa izin di Pulau ...

Editor: Muliadi Gani
SHUTTERSTOCK
Ilustrasi deportasi. Syuting Tak Berizin, 2 Produser Reality Show Korea Dideportasi dari Bali 

PROHABA.CO, JAKARTA - Imigrasi mendeportasi kedua produser yang telah bertanggung jawab dalam proses pembuatan film reality show 'Pick Me Trips In Bali'.

Mereka berinisial YJC (49) laki-laki dan NJ (33) perempuan dideportasi dari Indonesia melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai, pada Sabtu (27/4/2024).

Dua produser ‘reality show’ Korea berjudul “Pick Me Trip in Balidideportasi pihak Imigrasi setempat karena melakukan syuting tanpa izin di Pulau Dewata.

Melalui rilis media pada Minggu (28/4/2024), Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai telah memberikan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian terhadap dua WN Korea Selatan atas penyalahgunaan izin tinggal keimigrasian.

Mereka YJC dan NJ, dikenakan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“Keduanya merupakan produser yang bertanggung jawab dalam proses pembuatan film program ‘reality show’ Pick Me Trip in Bali.

YJC dan NJ telah dideportasi oleh Imigrasi Ngurah Rai melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Sabtu (27/4/2024),” tutur pihak Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai.

Baca juga: BEREH, Imigrasi Banda Aceh Tangkap Dua WNA Malaysia dan Bangladesh

Mereka dideportasi Sabtu malam menggunakan maskapai Malaysia Airlines rute Denpasar-Kuala Lumpur-Seoul.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Suhendra, mengatakan, berdasarkan pemeriksaan oleh Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim), YJC dan NJ terbukti melakukan pelanggaran penyalahgunaan izin tinggal keimigrasian dan juga tidak melengkapi izin produksi film oleh orang asing di Indonesia.

Suhendra berujar, produser program selaku pemohon telah mengajukan permohonan izin untuk pembuatan film atau video ke KBRI Seoul.

Kemudian, diberikan rekomendasi terkait permohonan tersebut disertai dengan poin-poin yang perlu dilakukan perbaikan lebih lanjut.

“Namun, dalam perkembangannya, pemohon tidak menghubungi kembali KBRI Seoul.

Kemudian didapatkan informasi bahwa kru dan artis tersebut sudah berada di Indonesia tanggal 21 April 2024 untuk melakukan pembuatan film tanpa menjalankan rekomendasi yang diberikan KBRI Seoul,” terang Suhendra.

Baca juga: Imigrasi Medan Ungkap Penyelundupan Pekerja Ilegal dari Malaysia, Begini Prosesnya

Baca juga: Viral! Video Aksi Tak Senonoh WNA Berpose Setengah Telanjang di SPBU Bali

Sehingga, KBRI Seoul berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi melalui Direktur Perfilman Musik dan Media meneruskan informasi tersebut kepada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai.

Selain itu, kedua produser tersebut juga diusulkan untuk masuk dalam daftar penangkalan.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved