Kasus Suami Bunuh Istri

Suami Bunuh Istri di Pidie Divonis 15 Tahun, Begini Kata Hakim Jatuhkan Hukuman Lebihi Tuntutan JPU

Munazar divonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sigli, Pidie, dalam sidang pamungkas perkara tersebut di PN setempat.

Editor: Jamaluddin
SERAMBINEWS.COM
Majelis Hakim PN Sigli, Pidie menggelar sidang pemeriksaan saksi dalam perkara pembunuhan istri oleh suaminya di PN setempat. Terkini, majelis hakim menjatuhkan vonis 15 tahun penjara terhadap terdakwa Munazar. 

Ada beberapa pertimbangan majelis hakim hingga menjatuhkam vonis maksimal terhadap terdakwa Munazar.

Pertimbangan itu antara lain, majelis hakim menilai bahwa tindakan terdakwa Munazar terhadap istrinya merupakan perbuatan keji dan biadab.

Sebab, tidak hanya menyebabkan istrinya meninggal, tapi sebelum istrinya meninggal, terdakwa melakukan penyiksaan hingga korban mengalami luka lebam, memar, serta ditemukan darah yang keluar.

Darah itu ditemukan setelah jenazah istri terdakwa dimandikan.

Majelis hakim juga menyebutkan, motif terdakwa melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap istrinya, dinilai tidak terbukti.

Kemudian, sikap batin terdakwa saat melakukan pembunuhan dalam kondisi sangat marah dan emosi.

Padahal, korban adalah istri yang sudah dinikahinya, yang menurut majelis hakim, sudah terikat dengan suatu perjanjian mitsaqan ghalidzan, sesuai dengan yang tercantum dalam Q.S An-Nisa ayat 21 bahwa ketika tidak sayang lagi sama istrinya, maka diceraikan bukan dibunuh.

Selain itu, majelis hakim menilai cara terdakwa melakukan tindak pidana yang sangat keji dan biadab hingga menghilangkan hak anak atas kasih saying dari ibunya untuk selama-lamanya.

Kecuali itu, terdakwa juga dinilai majelis hakim tidak memiliki penyesalan, meskipun dalam persidangan terdakwa mengaku menyesal setelah membunuh korban.

Sebab, saat itu terdakwa tenang hingga membungkus jasad istrinya dengan rapi memakai goni, dan menguburkannya di kamar belakang rumah kontrakan mereka.

Setelah melakukan aksinya, terdakwa melarikan diri ke Belawan, Sumatera Utara.

Saat sampai di Medan, terdakwa menggunakan nama samaran agar tidak diketahui orang.

Respons Jaksa

Sementara itu, Kacabjari Sakti Kota Bakti, Yudha Utama Putra SH, pada Selasa (11/6/2024), mengungkapkan, JPU menerima putusan Majelis Hakim PN Sigli yang memvonis Munazar selaku terdakwa kasus pembunuhan istri dengan hukuman 15 tahun penjara.

“Kendati putusan itu tidak sesuai dengan tuntutan, dimana  JPU menuntut terdakwa dengan pidana 14 tahun penjara, tapi kita terima putusan majelis hakim yang memvonis terdakwa dengan pidana 15 tahun penjara," tukas Yudha dikutup dari Serambinews.com.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved