Kasus Suami Bunuh Istri

Suami Bunuh Istri di Pidie Divonis 15 Tahun, Begini Kata Hakim Jatuhkan Hukuman Lebihi Tuntutan JPU

Munazar divonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sigli, Pidie, dalam sidang pamungkas perkara tersebut di PN setempat.

Editor: Jamaluddin
SERAMBINEWS.COM
Majelis Hakim PN Sigli, Pidie menggelar sidang pemeriksaan saksi dalam perkara pembunuhan istri oleh suaminya di PN setempat. Terkini, majelis hakim menjatuhkan vonis 15 tahun penjara terhadap terdakwa Munazar. 

Kronologi kejadian dan proses penangkapan pelaku

Seperti diberitakan sebelumnya, pelarian Munazar berakhir pada Kamis (18/1/2024) sekitar pukul 15.30 WIB.

Ia ditangkap personel Sattuan Reskrim dan Opsnal Polres Pidie di Pelabuhan Perikanan Samudra (PPS) Belawan, Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut).

Munazar melarikan diri setelah menghabisi nyawa istrinya Ayu Sri Wahyuni Ningsih (35) di rumah kontrakan mereka kawasan Gampong Pulo Loih, Kecamatan Titeu, Pidie, pada Kamis (11/1/2024) lalu.

Tersangka memilih ambil ‘langkah seribu’ atau kabur dari rumahnya pada Jumat (12/1/2024) sejenak setelah penemuan mayat istrinya oleh warga setempat.

Jasad Ayu Sri Wahyuni Ningsih ditemukan warga Gampong Pulo Loih, terkubur dalam karung di kamar mandi belakang rumahnya pada Jumat (12/1/2024) sekitar pukul 14.30 WIB.

Kasus tersebut terungkap setelah anak mereka, HN (11) menanyakan keberadaan sang ibu kepada ayahnya pada Kamis (11/1/2024).

Saat itu, Munazar berkelit bahwa ibunya sudah pulang ke Kuta Binjei, Aceh Timur.

Namun HN curiga karena sang ayah melarang keras saat ia hendak ke kamar mandi.

"Karena curiga, anak kedua korban itu langsung menyampaikan hal tersebut kepada perangkat gampong dan diteruskan ke Polsek," jelas Kapolres Pidie, AKBP Imam Asfali, Sabtu (13/1/2024) lalu, dikutip dari Serambinews.com.

Dari hasil visum sementara, wajah sebelah kanan korban sudah membengkak dan hampir sebagian tubuhnya membiru.

Selain itu, kepala bagian belakang korban bengkak yang diperkirakan akibat benturan dengan benda tumpul.

Bagian tubuh korban lainnya yang bengkak adalah mata sebelah kanan, bibir, serta bahu sebelah kanan.

“Pelaku pembunuhan IRT ini kami bekuk setelah dilakukan pengembangan kasus dan pemburuan terhadap pelaku selama hampir satu pekan.

Akhirnya, ia dibekuk oleh tim Opsnal dan  Reskrim Polres Pidie di Pelabuhan Perikanan Samudra Belawan, Kota Medan, Sumatera Utara pada Kamis (18/1/2024) sore," jelas Kapolres Pidie, AKBP Imam Asfali SIK, didampingi Kasat Reskrim, Iptu Rangga Setyadi STrK MH, seusai konferensi pers di Mapolres setempat pada Jumat (19/1/2024).

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved