Minggu, 12 April 2026

NGERI, Seorang Pria di Jambi Tebas Kepala Rekan Kerja Hingga Putus

Pelaku membunuh korban karena sakit hati, karena korban selalu menyebutkan kalau pelaku itu anak yatim piatu

Penulis: Redaksi | Editor: Fadil Mufty
(kumparan/thinkstock)
Ilustrasi pembunuhan 

PROHABA.CO -- Pria berinisial SP (32) asal Dusun Sungai Mancur, Kecamatan Tanah Sepenggal Lintas, Kabupaten Bungo, Jambi berinisial  tega membunuh rekan sekaligus tetangganya sendiri bernama Pahman.

Pelaku membunuh korban dengan cara cukup sadis.

Pelaku membunuh korban dengan menebas leher dari belakang hingga kepala putus.

selanjutnya pelaku membuang jasad dan kepala rekannya itu ke pinggir sungai.

Awalnya, warga digegerkan dengan penemuan jasad tanpa kepala pada Minggu (9/6/2024) sekira pukul 09.00 WIB.

Pada saat ditemukan, jasad tersebut mengenakan baju berwarna cokelat dan memakai celana hitam.

Selain itu, terdapat pula luka lebam di dada dan perut serta ada tanda lahir di bagian paha sebela kiri.

Pada jasad itu pun terdapat luka sayatan akibat dari senjata tajam.

Sebelum ditemukan, Polres Bungo pun sempat memperoleh laporan orang hilang pada Jumat (7/6/2024).

Setelah dilakukan identifikasi oleh kepolisian, diketahui bahwa jasad itu bernama Pahman yang merupakan warga Kecamatan Tanah Sepenggal Lintas, Kabupaten Bungo.

Kini, jasad korban pun telah dimakamkan oleh pihak keluarga.

AKBP Singgih menuturkan motif SP tega membunuh rekannya sendiri karena sakit hati.

Dia mengungkapkan Pahman kerap menghina SP sebagai anak yatim piatu karena kedua orang tuanya sudah tidak mengakuinya.

"Pelaku membunuh korban karena sakit hati, karena korban selalu menyebutkan kalau pelaku itu anak yatim piatu, karena pelaku itu sudah tidak diakui oleh kedua orangtuanya,” kata Singgi dalam konferensi pers, Kamis (13/6/2024).

Akibat perbuatannya, SP dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.

Namun, Singgih mengungkapkan adanya kemungkinan pelaku juga dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

"Saat ini masih didalami apakah ada unsur pasal 340 KUHP pembunuhan berencana apakah tidak,” ujarnya.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved