Video

KA IDROP LOM, Polres Pidie Ringkus 5 Pria Muda Saat Asyik Main Judi Online

Tim Opsnal Reskrim Polres Pidie, meringkus lima pria muda saat asyik bermain judi online di lokasi terpisah di Kabupaten Pidie.

Penulis: Redaksi | Editor: Fadil Mufty

PROHABA.CO -- Tim Opsnal Reskrim Polres Pidie, meringkus lima pria muda saat asyik bermain judi online di lokasi terpisah di Kabupaten Pidie.

Penangkapan lima penjudi online dilancarkan polisi, sejak Rabu (19/6/2024) hingga Jumat (21/6/2024) di warung kopi.

Titik target penangkapan penjudi online dilakukan polisi terhadap warung kopi hingga tempat kumpul anak muda.

Pelaku tidak sempat kabur saat polisi membekuk di warung kopi.

Lima pelaku yang ditangkap tersebut masih berusia produktif. Yakni, pria berinisial AM (21) warga Kecamatan Mutiara. Lalu, KM (38) warga Kecamatan Peukan Baro.dan  Amd (39) warga Kecamatan Indrajaya. Selanjutnya, MI (29) warga Kecamatan Glumpang Baro dan TM (33) warga Kecamatan Mutiara.

Kelima penjudi tercatat warga Kabupaten Pidie telah dirilis Satuan Reskrim Polres Pidie dalam konferensi pers bersama awak media di mapolres tersebut.

Saat dihadirkan dalam konferensi pers, kelima penjudi online itu memakai baju tahanan, menggunakan masker dan tangan diborgol.

Lima penjudi online itu akan dibidik dengan  Pasal 18 Qanun Provinsi Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dengan disebat algojo sekitar 25 kali menggunakan rotan.

Polres Pidie akan terus memburu pelaku judi online berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring dan Perintah Lisan Kapolda Aceh dalam pengungkapan dugaan tindak pidana judi online di wilayah hukum Polda Aceh. (Muhammad Nazar)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved