Seleksi JPT Pratama Pemerintah Aceh

48 Pelamar Seleksi Jabatan Eselon II Pemerintah Aceh Lolos Tahap Administrasi, Ini Nama-Nama Mereka

Sebanyak 48 ASN yang mendaftar seleksi terbuka pengisian enam jabatan eselon II Pemerintah Aceh dinyatakan lolos tahap persyaratan administrasi.

Editor: Jamaluddin
bka.acehprov.go.id
Sebanyak 48 ASN yang mendaftar seleksi terbuka pengisian enam jabatan eselon II Pemerintah Aceh dinyatakan lolos tahap persyaratan administrasi. 

Peserta yang memenuhi syarat administrasi itu nantinya akan mengikuti tahapan ujian seleksi yang dilaksanakan pada 6-10 Juli 2024 mendatang.

PROHABA.CO, BANDA ACEH - Sebanyak 48 aparatur sipil negara atau ASN yang mendaftar seleksi terbuka pengisian enam jabatan eselon II Pemerintah Aceh dinyatakan lolos tahap persyaratan administrasi.

Pengumuman pelamar yang memenuhi syarat administrasi itu diumumkan oleh panitia seleksi (pansel) dalam surat pengumuman yang ditandatangani oleh Ketua Pansel, T Setia Budi, pada Selasa (2/7/2024).

Dikutip dari laman bka.acehprov.go.id, enam jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama yang dibuka Pemerintah Aceh ini adalah

1. Staf Ahli Gubernur Bidang Perekonomian, Keuangan, dan Pembangunan (eselon II.a);

2. Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (Eselon II.a);

3. Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Aceh (Eselon II.a);

4. Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Aceh (Eselon II.a);

5. Kepala Biro Administrasi Pimpinan Sekretariat Daerah Aceh (Eselon II.b);

6. Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Aceh (EselonII.b).

Peserta yang memenuhi syarat administrasi itu nantinya akan mengikuti tahapan ujian seleksi yang dilaksanakan pada 6-10 Juli 2024 mendatang.

Untuk pengambilan nomor ujian dan pemberitahuan tempat serta waktu pelaksanaan seleksi dilakukan pada Jumat (5/7/2024) mendatang pada pukul 08.30-16.00 WIB.

Tempatnya di Sekretariat Panitia Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di Lingkungan Pemerintah Aceh, pada Kantor Badan Kepegawaian Aceh (BKA), Jalan Tgk Malem Nomor 2, Kuta Alam, Banda Aceh.

"Peserta hadir langsung tanpa diwakilkan," demikian bunyi instruksi surat tersebut.

Dalam surat tersebut, pansel juga menegaskan bahwa keputusan panitia seleksi bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved