Berita Kriminal
Polisi Tangkap Caleg Gagal dari PPP di Kota Tangerang karena Tersandung Narkoba
Seorang Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPRD Kota Tangerang dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) berinsial SA (22) ditangkap polisi atas dugaan pe
PROHABA.CO, TANGERANG - Seorang Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPRD Kota Tangerang dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) berinsial SA (22) ditangkap polisi atas dugaan penyalahgunaan narkoba.
Polisi menangkap SA lantaran mendapat laporan jika Caleg gagal itu terindikasi menggunakan sabu.
Polres Metro Jakarta Pusat menangkap seorang caleg DPRD Kota Tangerang yang gagal karena kasus narkoba, Minggu (7/7/2024).
Berdasarkan informasi, caleg gagal tersebut seorang perempuan dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
SA ditangkap polisi di salah satu apartemen di kawasan Jakarta Selatan.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombespol Susatyo Purnomo membenarkan penangkapan kader dari PPP itu.
Kendati demikian pihaknya masih belum dapat menjelaskan secara rinci perihal penangkapan tersebut, hal ini mengingat yang bersangkutan masih dalam pemeriksaan.
"Masih dalam pengembangan.
Baca juga: Polisi Buru Sosok A Penyuplai Sabu 70 Kg ke Sofyan Caleg PKS Aceh di Malaysia
Baca juga: Caleg Terpilih DPRK Tamiang Jadi Pengendali Jaringan Sabu Malaysia, Berbisnis Narkoba 70 Kg
Baca juga: Polisi Dalami Keterlibatan Sofyan ke Jaringan Fredy Pratama, Ini 9 Fakta Caleg PKS Jadi Bandar Sabu
Mohon waktu, nanti akan kami sampaikan ke teman-teman media," ujarnya, dikutip dari TribunTangerang, Senin (8/7/2024)
Dari informasi yang diperoleh, kepolisian berencana akan menggelar keterangan pers terkait kasus tersebut pada hari ini.
Adapun SA diketahui mengisi daftar Bacaleg dari partai PPP dan bertarung di Dapil IV, Kecamatan Ciledug, Karang Tengah dan Larangan.
Merujuk data KPU Kota Tangerang, Bacaleg dari partai PPP Dapil IV terdapat 11 caleg, jika inisial SA yang disebutkan polisi, diduga caleg gagal yang terlibat narkoba bernama Sri Antika.
Sri Antika sendiri tidak masuk dalam daftar caleg terpilih DPRD Kota Tangerang periode 2024-2029.
SA saat ini dijerat dengan Pasal 127 ayat 1 (a) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara.
Baca juga: Caleg Partai Garuda Devara Putri Prananda Dipecat, Jadi Tersangka Pembunuhan Cinta Segitiga
Baca juga: Gagal Jadi Caleg, Seorang Pria Nyalakan Petasan di Menara Masjid, Nenek Meninggal Diduga Kaget
Baca juga: Pemuda di Duren Sawit Alami Penyiksaan Berat,Alat Vital Dibakar Hingga Alami Trauma,Berikut Faktanya
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Caleg Gagal dari PPP di Kota Tangerang Ditangkap Polisi karena Narkoba,
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News
Diduga Karena Cemburu, Pemuda di Lumajang Bacok Selingkuhan Istri hingga Tewas |
![]() |
---|
Sopir Bank di Wonogiri Bawa Kabur Uang Rp9 Miliar Saat Bertugas, Pelaku Diburu |
![]() |
---|
Lima Jenazah Satu Keluarga Ditemukan Terkubur di Pekarangan Rumah di Indramayu |
![]() |
---|
Faktor Ekonomi dan Sakit Hati, Menantu di Belitung Rampok Mertuanya Sendiri |
![]() |
---|
Oknum TNI AL Aniaya 2 Warga Pekanbaru, 1 Meninggal, Dipukul dengan Cangkul |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.