Caleg Terlibat Narkoba

Polisi Dalami Keterlibatan Sofyan ke Jaringan Fredy Pratama, Ini 9 Fakta Caleg PKS Jadi Bandar Sabu

Calon legislatif (caleg) terpilih DPRK Aceh Tamiang, Sofyan (34), ditangkap karena kasus peredaran sabu.

Editor: Jamaluddin
TRIBUNNEWS.COM/ABDI RYANDA SHAKTI
Bareskrim Polri merilis sosok caleg DPRK Aceh Tamiang dari PKS, Sofyan, yang terlibat perederan sabu 70 kilogram, di Bareskrim Polri, Jakarta, pada Senin (27/5/2024).  

"Peran yang bersangkutan sebagai pemilik barang dan pemodal serta pengendali dan berhubungan langsung dengan jaringan Malaysia," kata Mukti dalam keterangannya, Senin (27/5/2024).

PROHABA.CO - Calon legislatif (caleg) terpilih DPRK Aceh Tamiang, Sofyan (34), ditangkap karena kasus peredaran sabu.

Bareskrim Polri menangkap caleg asal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu pada Sabtu (25/5/2024).

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa, mengatakan Sofyan berperan sebagai bandar sabu jaringan internasional.

"Peran yang bersangkutan sebagai pemilik barang dan pemodal serta pengendali dan berhubungan langsung dengan jaringan Malaysia," kata Mukti dalam keterangannya, Senin (27/5/2024).

Inilah sembilan fakta penangkapan Sofyan yang dirangkum Tribunnews.com:

1. Buron 3 Pekan

Sofyan ditangkap polisi di kawasan Manyak Payed, Aceh Tamiang, pada Sabtu (25/5/2024) lalu setelah buron selama tiga pekan.

Mukti menjelaskan, Sofyan sempat melarikan diri selama kurang lebih tiga minggu hingga akhirnya masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

Saat dalam pelarian, Sofyan disebut sempat beberapa kali berpindah tempat dari Aceh Tamiang hingga Medan, Sumatera Utara.

"Berdasarkan kegiatan analisa dan profilling dipetakan tempat yang diduga menjadi lokasi persembunyian.

Di mana tersangka DPO melarikan diri ke Aceh Tamiang-Medan selama 3 minggu," ucapnya.

2. Ditangkap di Sebuah Toko

Selepas melakukan serangkaian proses penyelidikan, penyidik mengetahui Sofyan kembali ke Aceh Tamiang dan mendatangi salah satu kedai kopi hingga berbelanja pakaian di sebuah toko.

Setelah itu, sebut Mukti, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Polres Aceh Tamiang dan menangkap pelaku ketika masih berada di Toko IF Distro.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved