Ayah Rudapaksa Anak Tiri
Seorang Ayah di Pidie Rudapaksa Anak Tiri, Berawal dari Anjuran sang Ibu agar Korban Diobati
Seorang ayah berinisial MD (56) diduga merudapaksa anak tirinya yang berusia 20 tahun.
Editor:
Jamaluddin
Namun, kasus tersebut tidak dilaporkan ke polisi karena dilarang oleh keuchik (kepala desa) karena itu menjadi aib gampong (desa) tempat mereka tinggal.
"Jadi, kita pernah menanyakan kepada keuchik (kepala desa) kenapa tidak dilaporkan, katanya dikhawatirkan nanti menjadi aib gampong," ujar Dedy.
Setelah dilaporkan, sambung Kasat Reskrim, pada Minggu (7/7/2024), pihaknya langsung memburu MD yang diketahui melarikan diri ke Aceh Jaya.
MD berhasil ditangkap di rumah keluarganya di Aceh Jaya pada Minggu (7/7/2024) malam.
"Saat ini, MD sudah diamankan di Satreskrim Polres Pidie untuk menjalani proses hukum," tutup AKP Dedy Miswar. (*)
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.