Berita Langsa
2 Pria di Aceh Ini Terancam Hukuman Mati, Tersandung Kasus Sabu
Personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Langsa meringkus 2 tersangka kurir sabu-sabu dan menyita barang bukti seberat 1.031 gram (1kg)
AKBP Andy menambahkan, akaibat perbuatannya itu kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Atas pengungkapan ini, polisi berhasil menyelamatkan sekitar 8.248 jiwa, dari penyalahgunaan narkotika jenis sabu, dengan asumsi 1 gram sabu digunakan oleh 8 orang.
"Keberhasilan ini menjadi bukti jajaran Polres Langsa dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum kita," pungkas Kapolres Langsa.(*)
Baca juga: Tim Buser Gampong PB Seleumak Gerebek Muda Mudi Pesta Sabu di Losmen, Diserahkan ke BNNK Langsa
Baca juga: Pasutri asal Batam Jadi Kurir 35 Kg Sabu dari Malaysia, Seorang Tersangka Lain Ikut Diamankan
Baca juga: Pernah 2 Kali Dipenjara, Kurir Sabu Ditangkap Lagi di Medan, 23 Kilogram SS asal Malaysia Diamankan
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Parah! Bukannya Insaf, 2 Warga Aceh Kembali Tersandung Kasus Sabu, Kini Terancam Hukuman Mati,
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News
Sabu
Kurir Sabu
Terancam Hukuman Mati
residivis
Langsa
Aceh Timur
Satresnarkoba Polres Langsa
Prohaba.co
Wanita Lansia di Langsa Diduga Dikeroyok Tiga Pria, Alami Luka Serius dan Dirawat di RSUD |
![]() |
---|
Aksi Kejar-kejaran di Kebun Sawit, Bea Cukai Langsa Gagalkan Penyelundupan Motor Mewah dari Thailand |
![]() |
---|
Bea Cukai dan Polri Gagalkan Peredaran 14 Kg Sabu di Langsa, 70.000 Jiwa Terselamatkan |
![]() |
---|
Setelah Diterjang Banjir Luapan, Warga Langsa Gotong Royong Bersihkan Rumah |
![]() |
---|
Polisi Tangkap 4 IRT dan Satu Pria di Langsa, Kuras Uang Korban Melalui ATM |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.