Berita Langsa

Lecehkan Anak di Bawah Umur, Pemuda di Aceh Timur Ditangkap Polisi

Personel Satreskrim Polres Langsa mengamankan seorang pelaku yang diduga melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.

Editor: Muliadi Gani
Humas Polres Langsa
Petugas Sat Reskrim Polres Langsa saat mengamankan tersangka MA ke Mapolres Langsa. 

Pria tersebut harus berurusan dengan aparat penegak hukum setelah dilaporkan keluarga korban karena diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur bernama Bunga (bukan nama sebenarnya), warga Kota Langsa.

Laporan Zubir I Langsa

PROHABA.CO, LANGSA -  Personel Satreskrim Polres Langsa mengamankan seorang pelaku yang diduga melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.

Pelaku berinisial MA (21) ditangkap di tempat kerjanya di Idi Rayeuk, Aceh Timur.

Pemuda tanggung asal Desa Tanah Anoe, Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur, itu ditangkap polisi pada salah satu warung kopi (warkop) tempat ia bekerja di kawasan Idi Rayeuk, Aceh Timur, pada Kamis (18/7/2025) malam.

Pria tersebut harus berurusan dengan aparat penegak hukum setelah dilaporkan keluarga korban karena diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur bernama Bunga (bukan nama sebenarnya), warga Kota Langsa.

Baca juga: Pelecehan Seksual Terungkap di Balik Kejayaan Industri Perfilman Hollywood

Kapolres Langsa, AKBP Andy Rahmansyah SIK SH MH, melalui Kasat Reskrim, Iptu Rahmad SSos SH, MH, Jumat (19/7/2024), mengatakan, pihaknya sudah mengamankan seorang pelaku pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.

Sebelumnya, sebut Kasat Reskrim, Unit PPA Satreskrim Polres Langsa menerima pengaduan dari korban didampingi orang tuanya terkait perbuatan pelecehan yang dilakukan MA terhadap korban.

Dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur itu dilakukan MA di rumah korban kawasan Langsa pada November 2023 lalu sekitar pukul 16.00 WIB.

Atas laporan itu, sambung Iptu Rahmad, petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka MA pada Kamis (18/7/2025) sekitar pukul 19.30 WIB.

Menurutnya, pelaku ditangkap personel Satreskrim Polres Langsa pada salah satu warkop tempat ia bekerja, di kawasan Idi Rayeuk, Aceh Timur.

Baca juga: Bocah 5 Tahun di Cengkareng jadi Korban Pelecehan Pamannya, Korban Trauma dan Kesakitan saat BAB

Baca juga: Cut Syifa Bersyukur Debut Main di Film Gaza Hayya 3

Iptu Rahmad menerangkan, kasus itu berawal saat tersangka MA datang ke rumah korban pada sore hari dan membujuknya.

Hal tersebut dilakukan tersangka sekitar bulan November 2023 lalu.

Kemudian, tersangka MA yang sudah memiliki niat jahat langsung melakukan pelecehan seksual terhadap korban yang masih berumur 16 tahun di rumahnya.

“Saat ini, tersangka MA sudah kita amankan di Mapolres Langsa.

Penyidik juga sudah mengantongi barang bukti berupa satu lembar hasil visum terhadap korban dari RSUD Kota Langsa,” Kasat Reskrim.

Iptu Rahmad menambahkan, atas perbuatannya itu, tersangka MA disangkakan dengan dugaan tindak pidana pemerkosaan dan atau pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.

Hal itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. (*)

Baca juga: Pria Tasmania Dibui 2 Tahun Gegara Koleksi Materi Pelecehan Seksual Anak Lewat AI

Baca juga: Sopir Hiace Lecehkan Penumpang Wanita, Raba Paha Korban dan Buka Ritsleting

Baca juga: Oknum Pimpinan LPI di Padang Tiji Pidie Diduga Lecehkan Santri, Begini Penjelasaanya

 

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Sat Reskrim Polres Langsa Tangkap Pelaku Pelecehan Anak Dibawah Umur, 

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved