Sopir Hiace Lecehkan Penumpang Wanita, Raba Paha Korban dan Buka Ritsleting

Seorang penumpang wanita muda berinisial  M (19) melakukan perjalanan tujuan dari Banda Aceh ke Blangkejeren menjadi korban pelecehan.

Editor: Muliadi Gani
KOLASE SERAMBINEWS.COM
Foto Ilustrasi - Mahasiswi asal Aceh Hendak Dirudapaksa Supir HIACE, Terjadi di Pidie, Korban Sendirian di Mobil 

PROHABA.CO, BLANGKEJEREN –  Seorang penumpang wanita muda berinisial  M (19) melakukan perjalanan tujuan dari Banda Aceh ke Blangkejeren menjadi korban pelecehan.

Kasus pelecehan itu dilakukan oleh sopir mobil Toyota Hiace bernama Idham alias Ilham (44).

Korban M dilecehkan oleh pelaku Idham alias Ilham ketika dalam perjalanan dari Takengon menuju Blangkejeren, Gayo Lues dengan menaiki mobil penumpang Toyota Hiace.

Awalnya korban menaiki mobil penumpang Toyota Hiace dari Banda Aceh dan hendak menuju Blangkejeren.

Dari Banda Aceh, mobil tersebut dikemudikan oleh saksi Ridwan dan setibanya di Beurneuen digantikan oleh Idham.

Setibanya di Takengon dan hendak menuju Blangkejeren, sopir kembalidigantikan oleh Ridwan.

Idham kemudian sengaja memilih duduk di samping korban yang berada di belakang sopir.

Dalam perjalanan dari Takengon menuju Blangkejeren, pelaku Idham melakukan tindakan cabul dengan meraba-raba paha korban.

Pelaku bahkan membuka ritsleting celana korban dan memasukan jarinya ke dalam celana korban.

Korban pun terbangun dan memarahi pelaku hingga memengeluarkan handphonenya untuk merekam wajah pelaku.

Baca juga: Mahasiswi asal Kluet Timur Aceh Selatan Dirudapaksa Sopir Mobil Rental di Hotel, Begini Kejadiannya

Mobil kemudian berhenti di Ise-ise, dan korban turun untuk berpindah ke mobil lainnya karena sudah merasa ketakutan.

Sesampainya di Blangkejeren, korban langsung melaporkan peristiwa yang dialaminya ke kantor polisi setempat.

Kasus ini kemudian bergulir ke meja hijau dan pelaku diadili di Mahkamah Syar’iyah Blangkejeren.

Setelah melalui serangkaian persidangan, majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua, Taufik Rahayu Syam menyatakan terdakwa Idham alias Ilham terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah pelecehan seksual.

Hal itu sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut umum, melanggar Pasal 46 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved