Konflik Palestina vs Israel

Putusan Mahkamah Internasional Terkait Pendudukan Israel Atas Wilayah Palestina Adalah Ilegal

Pengadilan telah memutuskan kehadiran Israel yang terus berlanjut di Wilayah Palestina adalah ilegal

Penulis: Ahmad Dzaky Maulana | Editor: Muliadi Gani
SHUTTERSTOCK/DIY13
Bendera Palestina. 

Hal ini berkaitan dengan pendudukan, permukiman, dan pencaplokan yang berkepanjangan atas wilayah Palestina yang diduduki sejak 1967 dan tindakan-tindakan yang bertujuan untuk mengubah komposisi demografis, karakter, dan status Kota Suci Yerusalem.

Pada Juni 1967, Israel menghancurkan beberapa negara tetangganya di Arab dalam perang enam hari, merebut Tepi Barat termasuk Yerusalem timur dari Yordania, Dataran Tinggi Golan dari Suriah, dan Jalur Gaza serta Semenanjung Sinai dari Mesir.

Israel kemudian mulai menduduki 70.000kilometer persegi wilayah Arab yang direbut.

Baca juga: Israel Serang Jemaah Palestina Saat Shalat Idul Adha di Masjid Al-Aqsa

PBB kemudian menyatakan bahwa pendudukan wilayah Palestina adalah ilegal, dan Kairo mendapatkan kembali Sinai di bawah perjanjian damai tahun 1979 dengan Israel.

ICJ juga diminta untuk melihat konsekuensi dari apa yang disebutnya sebagai penerapan undang-undang dan tindakan diskriminatif terkait oleh Israel.

Kedua, ICJ diminta untuk memberikan saran mengenai bagaimana tindakan Israel memengaruhi status hukum pendudukandan apa saja konsekuensinya bagi PBB dan negara-negara lain.

ICJ memutuskan sengketa antar negara.

Biasanya, keputusannya bersifat mengikat, namun hanya memiliki sedikit cara untuk menegakkannya.

Namun, dalam kasus ini, pendapatnya tidak mengikat, meskipun sebagian besar pendapat penasihat sebenarnya ditindaklanjuti.

ICJ sebelumnya telah mengeluarkan pendapat penasehat mengenai legalitas deklarasi kemerdekaan Kosovo dari Serbia pada 2008 dan pendudukan apartheid Afrika Selatan di Namibia.

ICJ juga mengeluarkan pendapat pada tahun 2004 yang menyatakan bahwa bagian dari tembok yang dibangun oleh Israel di wilayah Palestina yang diduduki adalah ilegal dan harus dirobohkan.

Israel tidak mematuhi putusan ICJ, dan menolak seruan untuk merelokasi tembok pembatas di sepanjang Garis Hijau, Garis Gencatan Senjata 1949 yang dibuat setelah berakhirnya pertempuran yang mengiringi pendirian Israel setahun sebelumnya. 

Di lansir dari KOMPAS.com

 

Baca juga: Marah, Pengunjuk Rasa Pro-Palestina Bakar Kantor Kedubes Israel di Meksiko

Baca juga: Sudah 145 Negara Akui Negara Palestina, Terbaru Norwegia, Spanyol, dan Irlandia

Baca juga: Horee! Pejuang Palestina Pukul Mundur Tentara Israel hingga Harus Keluar dari Al Zaytoun Gaza Utara

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved