Berita Kriminal
Polda Jatim Amankan 88 Kg Sabu Usai Tangkap 2 Anak Buah Fredy Pratama
Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Jatim menangkap dua orang hasil dari pengembangan penyelidikan kasus peredaran narkoba di wilayah Jawa Timur.
PROHABA.CO, SURABAYA - Polda Jatim menangkap dua tersangka dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi jaringan DPO Internasional Fredy Pratama.
Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Jatim menangkap dua orang hasil dari pengembangan penyelidikan kasus peredaran narkoba di wilayah Jawa Timur.
Dari hasil pemeriksaan mendalam terhadap ABM dan YDS, diketahui keduanya merupakan kaki tanga gembong narkoba internasional Fredy Pratama.
"Keduanya adalah kaki tangan DPO internasional kasus peredaran narkoba FP alias Fredy Pratama," kata Kapolda Jatim Irjen Imam Sugianto kepada wartawan di Mapolda Jatim, Selasa (23/7/2024).
Tersangka ABM dan YDS ditangkap di dua lokasi berbeda.
ABM ditangkap pada 24 Mei 2024 di sebuah rumah kontrakan di Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan.
Sementara YDS ditangkap pada 21 Juni 2024 di Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Baca juga: Polisi Dalami Keterlibatan Sofyan ke Jaringan Fredy Pratama, Ini 9 Fakta Caleg PKS Jadi Bandar Sabu
Baca juga: Kepolisian Thailand Akan Proses TPPU Istri Gembong Narkoba Jaringan Internasional Fredy Pratama
Dari rumah kontrakan ABM, polisi menemukan 43,5 kilogram narkoba jenis sabu yang disimpan dalam 41 kemasan teh Cina.
Selain itu, juga ditenukan 2.100 butir ekstasi dalam 21 bungkus plastik.
"Barang-barang tersebut adalah milik DPO internasional Fredy Pratama yang dititipkan kepada tersangka ABM," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Jatim Kombes Robert Da Costa.
Sementara dari penangkapan YDS, polisi menyita 45,3 kilogram sabu yang dibungkus dengan 43 bungkus teh China di 2 unit mobil.
"YDS ini adalah kurir yang mengirim narkoba sesuai petunjuk Fredy Pratama," kata ujarnya.
Total sabu yang disita dari kedua kurir jaringan internasional itu adalah 88,8 kilogram.
Keduanya kini ditahan di Mapolda Jatim untuk dilakukan pemeriksaan intensif guna membuka kemungkinan jaringan lain.
Keduanya dijerat pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
Pegawai BPS Halmahera Timur Dibunuh Rekan Kerja, Motif Utang dan Judi Online |
![]() |
---|
Suami Istri di Ciputat Tangsel Aniaya Anaknya Hingga Meninggal |
![]() |
---|
Polres Pelabuhan Belawan Tangkap 2 Bandar Ganja 13 Kg, Dapat Pasokan dari Seseorang di Aceh |
![]() |
---|
Dua Wanita Meninggal Diduga Keracunan Miras di AR KTV Kediri, Polisi Selidiki Kasusnya |
![]() |
---|
Diduga Cemburu Chat WhatsApp, Suami Cekik Istri hingga Tewas di Lombok Tengah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.