Berita Kriminal

Kumpulkan Uang untuk Menikah, Ojol di Makassar Ini Nyambi jadi Jambret 

Seorang ojek online (ojol) di Makassar, Sulawesi Selatan, ditangkap polisi karena melakukan aksi penjambretan. Pelaku AS (43), mengaku nekat ...

Editor: Muliadi Gani
DOUG MENUEZ/GETTY IMAGES
Ilustrasi - Kumpulkan Uang untuk Menikah, Ojol di Makassar Ini Nyambi jadi Jambret  

PROHABA.CO, MAKASSAR -  Seorang ojek online (ojol) di Makassar, Sulawesi Selatan, ditangkap polisi karena melakukan aksi penjambretan.

Pelaku AS (43), mengaku nekat menjambret demi mengumpulkan uang untuk menikah. 

Pelaku nekat melakukan aksinya lantaran himpitan ekonomi dan hendak menikah.

Pria yang berinisial AS (43) itu dibekuk jajaran Resmob Polsek Panakkukang di tempat tinggalnya di Jalan Abdullah Daeng Sirua, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), pada Rabu (24/7/2024) malam.

Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Panakkukang Iptu Sangkala mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku merupakan residivis dalam kasus yang sama.

"Jadi, berdasarkan pendalaman, pelaku melakukan tindak pidana yang sama sudah berulang kali.

Yang bersangkutan sudah dua kali menjalani hukuman dengan kasus yang sama, jadi merupakan residivis," kata Sangkala, kepada awak media, Rabu siang.

Baca juga: Polsek Langsa Barat Tangkap Dua Pelaku Jambret, Beraksi di 14 Lokasi

Sangkala menuturkan, alasan pelaku melakukan aksi tersebut lantaran himpitan ekonomi. 

"Korban kehilangan satu handphone, uang tunai, dan beberapa surat-surat penting.

Pasal pencurian dengan kekerasan, ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun penjara," ucap dia.

Sementara, AS mengakui nekat melakukan aksinya hingga empat kali lantaran membutuhkan biaya untuk menikah yang kedua kali.

Sebab, profesi ojek online (ojol) tidak bisa menutupi biaya pernikahannya.

"Empat kali saya melakukan jambret.

Saat melakukan, saya melakukan (pakai) jaket ojol, pekerjaan memang ojol.

Saya melakukannya cuma mau menikah, kumpul-kumpul uang.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved