Berita Bireuen

Polres Bireuen Tangkap Dua Pengedar Sabu Asal Lhokseumawe, Sita 248,39 Gram BB Narkoba

Polres Bireuen melalui Tim Opsnal Satres Narkoba berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Bireuen.

Editor: Muliadi Gani
Polres Bireuen
Polres Bireuen menangkap seorang warga Bireuen dan dua warga Lhokseumawe di Lhokseumawe karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu di Lhokseumawe. Foto direkam, Kamis (25/7/2024) 

AKP Yasir Arafat mengatakan penangkapan keduanya berdasarkan pengembangan dan penyelidikan informasi dari seorang
tersangka yang telah diamankan dan adanya orang sering mengedarkan narkotika ke wilayah Bireuen

Laporan Yusmandin Idris I Bireuen

PROHABA.CO, BIREUEN –  Polres Bireuen melalui Tim Opsnal Satres Narkoba berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Bireuen.

Dalam operasi yang dilakukan pada Rabu (24/7/2024, petugas menangkap dua pelaku dan menyita barang bukti sabu seberat 248,39 gram dan barang bukti lainnya.

Dua tersangka yang ditangkap yakni berinisial JA (44) dan AS (44) keduanya merupakan warga Lhokseumawe dan ditangkap di di kawasan Lhokseumawe juga.

Kasat Resnarkoba Polres Bireuen, AKP Yasir Arafat Habibi SH MH melalui Kasi Humas Iptu Marzuki dan pejabat lainnya menyampaikan hal ini dalam konferensi pers, Kamis (25/7/2024) sore.

AKP Yasir Arafat mengatakan penangkapan keduanya berdasarkan pengembangan dan penyelidikan informasi dari seorang
tersangka yang telah diamankan dan adanya orang sering mengedarkan narkotika ke wilayah Bireuen.

Baca juga: Polres Pidie Jaya Ungkap Tiga Kasus Kriminal, dari Sabu, Judi Online hingga Penyebar Video Syur 

Berdasarkan informasi awal, selanjutnya Tim Opsnal melakukan penyelidikan lebih lanjut dan mengarah ke wilayah Kota Lhokseumawe dan tim bergerak ke sana.

Sekitar pukul 15.00 WIB, Rabu (24/7/2024) bertempat di sebuah rumah di Desa Ujong Pacu, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe, polisi menangkap orang yang memiliki narkotika jenis sabu tersebut.

Kemudian tim melakukan upaya hukum terukur berupa penangkapan terhadap orang tersebut.

Pada saat penangkapan dilakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap tiga paket yang berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu.

Setelah mengamankan seorang tersangka, tim kembali melakukan pengembangan dan berhasil menangkap seorang tersangka lainnya di kawasan salah satu desa di Lhokseumawe.

Kedua tersangka diamankan ke Polres Bireuen untuk penyelidikan lebih lanjut.

Baca juga: Mobil Dimodifikasi Jadi Bunker Penyimpan 45,5 Kg Sabu, 2 Orang Anak Buah Fredy Pratama Ditangkap

Baca juga: Senyawa Alami Buah Zaitun Bisa Atasi Obesitas dan Diabetes Tipe 2, berikut penjelasannya

Kapolres Bireuen AKBP Jatmiko SH  MH  didampingi Kabag Ops, Kasat Samapta, Kasi Humas dan Penyidik Ditresnarkoba  mengatakan penangkapan terhadap pengedar narkoba tersebut merupakan komitmen Polres Bireuen

“Kami telah menangkap dua pengedar narkoba, JA dan AS keduanya merupakan warga Lhokseumawe, keduanya menjadi target karena menjadi pengedar narkoba di wilayah kabupaten Bireuen,” ujarnya.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved