Video

VIDEO Polisi Kabulkan Permintaan Gelar Perkara Suami BCL dalam Kasus Dugaan Penggelapan Uang Rp6,9 M

Polisi mengabulkan permintaan suami Bunga Citra Lestari yakni melakukan gelar perkara dalam kasus dugaan penggelapan uang sebesar Rp6,9 miliar

Editor: Aulia Akbar

PROHABA.CO - Polda Metro Jaya mengabulkan permintaan suami Bunga Citra Lestari, Tiko Aryawahardana yakni Bagian Wassidik Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara pada Jumat (26/7/2024) dalam kasus dugaan penggelapan uang sebesar Rp6,9 miliar yang dilaporkan mantan istrinya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, gelar perkara ini menunjukkan penyidik sudah melakukan proses penyelidikan dan penyidikan sesuai dengan prosedur yang ada.

Dalam hal ini, Ade Ary menegaskan gelar perkara yang dilakukan Wassidik Polda Metro Jaya bukan untuk menetapkan status tersangka.

Kasus ini berawal saat Tiko dan mantan istri sepakat mendirikan sebuah perusahaan pada 2015 lalu bernama PT AAS.

Saat itu, pelapor mengaku menyetor uang senilai Rp 2 miliar untuk modal ke dalam deposito berjangka. Deposito tersebut kemudian digadaikan ke salah atau bank.

Singkat cerita, restoran tersebut pun berjalan hingga 2019. Namun pada tahun 2021, antara Tiko dan AW pun bercerai.

AW saat itu menemukan dokumen keuangan perusahaan pada tahun 2017. Ketika di cek, diduga terdapat selisih Rp 140 juta dalam laporan yang ada.

Selain itu, pelapor mengaku mendapati transaksi janggal di tiga rekening milik perusahaan.(*)

VO: Dara
Editor Video: Muhammad Aulia

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved