Berita Lhokseumawe
Polres Lhokseumawe Tangkap Tiga Pengedar Narkoba di Aceh Timur saat Transaksi Sabu 1,2 Kg
Personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kota Lhokseumawe berhasil menangkap tiga tersangka pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Aceh ...
Menindak lanjuti laporan tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lhokseumawe melakukan penyelidikan lebih lanjut. Pada hari kejadian, anggota yang melakukan penyelidikan berhasil mengetahui jejak para tersangka di sebuah pondok di Desa Keude Peureulak.
Laporan Zaki Mubarak | Lhokseumawe
PROHABA.CO, LHOKSEUMAWE - Personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kota Lhokseumawe berhasil menangkap tiga tersangka pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Aceh Timur, pada Selasa (23/7/2024).
Dari para tersangka, polisi mendapatkan barang bukti sebanyak 1.299 gram sabu.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto SIK, melalui Kasat Narkoba AKP Wijaya Yudi Stira Putra mengatakan, ketiga pelaku tersebut adalah FR (38), AN (36), dan BR (43).
Penangkapan ini berlangsung di dua lokasi berbeda di Aceh Timur, dengan barang bukti sabu seberat total 1.299 gram.
Penangkapan bermula, sebut AKP Wijaya, dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut.
Menindak lanjuti laporan tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lhokseumawe melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Pada hari kejadian, anggota yang melakukan penyelidikan berhasil mengetahui jejak para tersangka di sebuah pondok di Desa Keude Peureulak.
Baca juga: DIduga Transaksi Sabu, Polres Aceh Barat Tangkap Seorang Warga Johan Pahlawan, Ini BB Diamankan
Baca juga: Syarat dari Inara Rusli Jika Virgoun Mau Bertemu Anaknya setelah Selesai Rehabilitasi
Baca juga: Hendak Transaksi Sabu di Sawah, Pemuda Tamiang Diringkus Polisi, 1 Kg Lebih Disita
Kemudian saat transaksi berlangsung, tim langsung melakukan penangkapan dan mengamankan barang bukti sabu seberat 791 gram dan 508 gram dari tas merah milik FR.
Dari hasil interogasi, Kata AKP Wijaya, FR dan AN mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari BR untuk dijual.
Berdasarkan pengakuan ini, tim melakukan pengembangan dan berhasil menangkap BR di sekitar Desa Keude Peureulak.
Sementara BR mengaku mendapatkan sabu tersebut dari TF (DPO), yang berada di Malaysia.
Saat ini ketiga tersangka dan semua barang bukti diamankan di Polres Lhokseumawe untuk penyelidikan lebih lanjut.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.(*)
Sabu
Transaksi sabu
Pengedar Sabu Ditangkap
Satresnarkoba Polres Lhokseumawe
Lhokseumawe
Aceh Timur
Prohaba.co
Prohaba
Kasus Korupsi Rusunawa PNL, BPKP Temukan Kerugian Negara Rp928 Juta |
![]() |
---|
Warga Dikejutkan Penemuan Jenazah Lansia di Jalan Desa Mesjid Puntet Lhokseumawe |
![]() |
---|
Kak Ana Salurkan 5,4 Ton Ikan untuk Cegah Stunting di Lhokseumawe |
![]() |
---|
Jalan Santai di Lhokseumawe Ricuh, Sejumlah Peserta Pingsan, Doorprize Diambil Paksa |
![]() |
---|
Kolonel Ali Imran Beri Kejutan untuk TK Kartika, Bantu Berbagai Alat Peraga Pendidikan Belajar Anak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.