Berita Aceh Barat

DIduga Transaksi Sabu, Polres Aceh Barat Tangkap Seorang Warga Johan Pahlawan, Ini BB Diamankan

Personel Satuan Resnarkoba Polres Aceh Barat menangkap seorang pria berinisial BA (35) atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

Editor: Muliadi Gani
Dokumen Polisi
Polisi memperlihatkan tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, Kamis (20/6/2024) di Polres Aceh Barat 

Kapolres Aceh Barat AKBP Andi Kirana, melalui Kasat Resnarkoba AKP Shandy Saputra didamping Kasi Humas, AKP Mawardi, Kamis (20/6/2024), mengatakan tersangka ditangkap pada, 14 Juni 2024. Sebelumnya, penangkapan itu berawal saat pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Gampong Lapang ada seorang pria sedang melakukan transaksi narkotika.

Laporan Sa'dul Bahri | Aceh Barat

PROHABA.CO, MEULABOH -  Personel Satuan Resnarkoba Polres Aceh Barat menangkap seorang pria berinisial BA (35) atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

Tersangka BA (35) merupakan warga Gampong Kuta Padang, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat, yang saat ini telah diamankan beserta dengan barang bukti di Mapolres di Meulaboh.

Pelaku BA ditangkap di Gampong Lapang, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat, 14 Juni 2024 sore. 

Sementara tersangka yang ditangkap tersebut awalnya pihak petugas memperoleh informasi dari masyarakat Gampong Lapang, bahwa tersangka menyimpan dan melakukan transaksi sabu-sabu di gampong itu. 

Kapolres Aceh Barat AKBP Andi Kirana, melalui Kasat Resnarkoba AKP Shandy Saputra didamping Kasi Humas, AKP Mawardi, Kamis (20/6/2024), mengatakan tersangka ditangkap pada, 14 Juni 2024.

Sebelumnya, penangkapan itu berawal saat pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Gampong Lapang ada seorang pria sedang melakukan transaksi narkotika.

Baca juga: Majelis Hakim Vonis Mati 6 Terdakwa Penyelundupan Sabu di Aceh Timur

Baca juga: Paul Pogba dan Istri Naik Haji, Bagikan Momen Emosional dan Ajaib di Media Sosial 

Berdasarkan informasi tersebut, sekira pukul 17.00 WIB, petugas langsung menuju ke lokasi dan menemukan tersangka BA yang sedang berada di sebuah rumah di Lapang saat itu. 

Disebutkan bahwa pada saat petugas dan tiba di lokasi langsung menagkap tersangka, kemudian dilanjutkan dengan penggeledahan.

Dalam penggeledahan tersebut petugas menemukan dan mengamankan barang bukti berupa satu bungkus kotak rokok dengan Merk Magnum Kretek yang di dalamnya berisikan delapan bungkus plastik klip kecil berisikan narkotika jenis sabu yang sudah dibalut dengan selembar tisu.

Sementara berat bruto keseluruhannya 4,07 gram, selain itu pihaknya juga turut mengamankan 1 unit handphone Merk Samsung warna hitam dari tersangka.

“Untuk saat ini tersangka sudah kita amankan ke Polres Aceh Barat guna pengusutan lebih lanjut dan untuk asal narkotika yang dimiliki oleh tersangka sedang kita selidiki,” tutup Kasat Narkoba. (*)

Baca juga: Lagi Pesta Sabu di Hotel, 6 Oknum Anggota Polisi Ditangkap, Satu di Antaranya Polwan

Baca juga: Kedapatan Miliki Sabu, Polisi Tangkap Dua Napi Lapas Kelas IIB Meulaboh Aceh Barat

Baca juga: Simpan Sabu dalam Kotak Rokok. Warga Pasieraja Ditangkap Polres Aceh Selatan

 

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Polres Aceh Barat Tangkap Seorang Warga Johan Pahlawan , Diduga Jual Sabu, Ini BB Diamankan, 

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved