Berita Aceh Timur
Majelis Hakim Vonis Mati 6 Terdakwa Penyelundupan Sabu di Aceh Timur
Sebanyak enam terdakwa penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Idi, Kabupaten Aceh Timur.
“Majelis hakim telah mengumumkan keputusan melalui sidang online yang diadakan di Pengadilan Negeri (PN) Idi, Aceh Timur, bahwa keenam orang tersebut dijatuhkan hukuman mati," ujar Kanin
Laporan Maulidi Alfata | Aceh Timur
PROHABA.CO, IDI - Sebanyak enam terdakwa penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Idi, Kabupaten Aceh Timur.
Para terdakwa yang divonis mati itu terdiri dari dua perkara terpisah.
Adapun para terdakwa yang dihukum mati tersebut, yakni pada perkara pertama terkait penyelundupan 74 kilogram sabu-sabu, Muhajir Alias Ajir Bin Saifuddin, Adiyan Alias Adnan Bin Abd. Gani, M Samin Alias Nero Bin Ishak, Nurdin Juned Alias Tokdin Bin Juned.
Perkara kedua, dengan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 30 kilogram dengan dua terdakwa, yakni Fakrurrazi Alias Bule Bin Jamaluddin, dan Rusli Alias Zulkifli Alias Bang Li Bin Akob.
Agusta Kanin, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur saat dikonfirmasi mengatakan, empat orang perkara narkotika 74 kilogram (kg) sabu, dan dua orang perkara 30 kg sabu.
Baca juga: BRAT, Ratu Narkoba Aceh Dituntut Vonis Mati
“Majelis hakim telah mengumumkan keputusan melalui sidang online yang diadakan di Pengadilan Negeri (PN) Idi, Aceh Timur, bahwa keenam orang tersebut dijatuhkan hukuman mati," ujar Kanin dikutip Serambinews.com, Jumat (14/6/2024).
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa keenam terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan bukti yang sah dan meyakinkan.
“Tindakan mereka sangat bertentangan dengan upaya pemerintah dalam memberantas narkotika dan berpotensi merusak mentalitas generasi muda," tukas hakim PN Idi.
"Para perusak generasi bangsa harus dibasmi, kita harus membasminya," tegas majelis hakim.
Sidang vonis itu diikuti oleh para terdakwa secara daring dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIB Idi, tempat mereka ditahan.
Baca juga: Ratu Narkoba Asal Aceh Divonis Mati di PN Medan, Kasus 52 Kg Sabu dan Ekstasi
Mereka didampingi oleh Emma Fiana, penasihat hukum dari Pos Bantuan Hukum Pengadilan Negeri Idi.
Menanggapi keputusan ini, Jaksa Penuntut Umum dan para terdakwa menyatakan akan mempertimbangkan langkah selanjutnya, termasuk kemungkinan mengajukan banding.
Untuk diketahui, keempat terdakwa ditangkap oleh Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Lhoksemawe di Perairan Peureulak Timur, Aceh Timur pada 12 Desember 2023, karena menyelundupkan 74 kilogram sabu-sabu.
pengedar sabu divonis mati
Pengedar Sabu
Sabu
Divonis Mati
PN Idi
Penyelundupan sabu
Aceh Timur
Prohaba.co
Prohaba
| Bupati Aceh Timur Buka TMMD Reguler ke-128 di Birem Bayeun |
|
|---|
| Heboh Surat Mutasi ASN Palsu di Aceh Timur, BKPSDM Pastikan Hoaks |
|
|---|
| Difalitasi Dinas Koperasi dan UKM Aceh, 100 UMKM Aceh Timur Ikut Sertifikasi Halal |
|
|---|
| Polsek Idi Rayeuk Tangkap Pria 35 Tahun, Barang Bukti 12 Paket Sabu Diamankan |
|
|---|
| Diduga Serobot Lahan, PT CGU Didemo Warga di Aceh Timur, Tuntut Ganti Rugi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/ilustrasi-sabu-33.jpg)